https://nasional.tempo.co/read/1242304/dua-mahasiswa-papua-disangka-lakukan-pidana-makar/full&view=ok


 Dua Mahasiswa Papua Disangka Lakukan Pidana Makar
Reporter: Andita Rahma
Editor: Amirullah
Sabtu, 31 Agustus 2019 13:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap dua mahasiswa Papua
<https://www.tempo.co/tag/mahasiswa-papua> pelaku kasus pengibaran bendera
bintang kejora di depan Istana Negara. Kedua pelaku itu adalah Anes Tabuni
dan Charles Kossay.

"Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan
terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis,
Sabtu, 31 Agustus 2019.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel milik Charles dan
Anes, satu spanduk, satu kaos bergambar bintang kejora, satu selendang
bergambar bintang kejora, dan satu toa.

periksa di sana karena pertimbangan keamanan," ucap dia. Kemudian, langkah
selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan digital forensik ponsel
milik Anes dan Charles.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa Papua mengibarkan bendera bintang kejora saat
berunjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 28
Agustus 2019. Mereka jug meminta Presiden Joko Widodo agar menemui massa.

Dalam pernyataan resminya, massa menolak perpanjang Otonomi Khusus di
Papua. Mereka meminta pemerintah Indonesia memberikan hak bagi Papua untuk
menentukan nasibnya sendiri.

Kirim email ke