https://nasional.tempo.co/read/1242304/dua-mahasiswa-papua-disangka-lakukan-pidana-makar/full&view=ok
Dua Mahasiswa Papua Disangka Lakukan Pidana Makar Reporter: Andita Rahma Editor: Amirullah Sabtu, 31 Agustus 2019 13:31 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap dua mahasiswa Papua <https://www.tempo.co/tag/mahasiswa-papua> pelaku kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Kedua pelaku itu adalah Anes Tabuni dan Charles Kossay. "Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel milik Charles dan Anes, satu spanduk, satu kaos bergambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu toa. periksa di sana karena pertimbangan keamanan," ucap dia. Kemudian, langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan digital forensik ponsel milik Anes dan Charles. Sebelumnya, puluhan mahasiswa Papua mengibarkan bendera bintang kejora saat berunjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 28 Agustus 2019. Mereka jug meminta Presiden Joko Widodo agar menemui massa. Dalam pernyataan resminya, massa menolak perpanjang Otonomi Khusus di Papua. Mereka meminta pemerintah Indonesia memberikan hak bagi Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.