-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://news.detik.com/berita/d-4884562/eks-sekretaris-ma-5-kali-mangkir-kpk-siapkan-upaya-hukum?tag_from=wp_nhl_21


Eks Sekretaris MA 5 Kali Mangkir, KPK Siapkan Upaya Hukum

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 22:42 WIB
3 komentar
SHARE URL telah disalin
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar, Nurhadi, kerap mangkir dari 
panggilan KPK. KPK mengaku akan melakukan upaya hukum untuk membawa eks 
Sekretaris Mahkamah Agung itu.

"Kemarin kan kita sudah memanggil secara patut menurut hukum, sudah ada tanda 
terimanya dan sudah terdokumentasikan oleh KPK, namun kemudian tersangka tidak 
hadir. Tentu sesuai hukum acara ada tindakan ya akan dilakukan oleh penyidik 
KPK terkait tindak lanjut ketika para tersangka itu kemudian mangkir dari 
panggilan yang sah yang telah dilayangkan penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK Ali 
Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Ali mengaku KPK tidak akan melayangkan surat panggilan lagi ke Nurhadi. Namun 
KPK akan mengacu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
Baca juga:
Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir 5 Kali, Pengacara: Tak Ada Panggilan

"Ya sesuai hukum acara, hukum acara tentunya kita bisa melihat di Pasal 112 ya 
di sana memang ada," sebutnya.

Adapun pasal 112 KUHAP berbunyi:

(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan 
secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk 
diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu 
yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan 
memenuhi panggilan tersebut.

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang 
penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa 
kepadanya.

Meski demikian, Ali enggan menjelaskan secara detail tindakan hukum yang 
dilakukan KPK untuk Nurhadi tersebut. Sebab, ia menyebut hal itu bagian dari 
strategi penyidikan.

"Namun begini, tindakan dan strategi apa yang akan dilakukan tentunya 
teman-teman nanti bisa mengikutinya. Yang jelas bukan dalam bentuk surat 
panggilan terhadap yang bersangkutan tapi teman bisa mengikutinya," ucapnya.

"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif bisa 
menyerahkan diri atau bisa datang ke gedung KPK sebelum nanti kami dari 
penyidik akan melakukan tindakan tersebut karena secara administratif sudah 
kami siapkan," imbuhnya.
Selanjutnya
Halaman
1 

                        ===========             


https://news.detik.com/berita/d-4884562/eks-sekretaris-ma-5-kali-mangkir-kpk-siapkan-upaya-hukum/2



Eks Sekretaris MA 5 Kali Mangkir, KPK Siapkan Upaya Hukum

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 22:42 WIB
3 komentar
SHARE URL telah disalin
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)

Nurhadi diketahui sudah lima kali mangkir dari panggilan KPK. Nurhadi mangkir 
dua kali dalam kapasitas sebagai tersangka dan tiga kali dalam kapasitas 
sebagai saksi, yakni pada Jumat (20/12), Jumat (3/1), dan Selasa (7/1). 
Sedangkan Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi juga 5 kali mangkir, 
empat kali absen dalam kapasitas sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan 
gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Baca juga:
Eks Sekretaris MA Nurhadi 5 Kali Mangkir Panggilan KPK

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. 
Selain menjerat Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari 
Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) 
Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi 
berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK 
(peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK 
dalam jangka 30 hari kerja.

Halaman
1 2 




Kirim email ke