https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200613004424-20-512856/filep-karma-ungkap-janji-presiden-bebaskan-tapol-papua


Filep Karma Ungkap Janji Presiden Bebaskan Tapol Papua
CNN Indonesia | Sabtu, 13/06/2020 12:20 WIB
Bagikan :
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200613004424-20-512856/filep-karma-ungkap-janji-presiden-bebaskan-tapol-papua#>

<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200613004424-20-512856/filep-karma-ungkap-janji-presiden-bebaskan-tapol-papua#>
[image: Filep Karma] Filep Karma mengatakan Jokowi berjanji bakal
membebaskan tahanan politik Papua pada era kepemimpinannya.(CNN
Indonesia/Mundri Winanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan tahanan politik asal papua Filep Karma
<https://www.cnnindonesia.com/tag/filep-karma>mengatakan Presiden Joko
Widodo <https://www.cnnindonesia.com/tag/jokowi> berjanji bakal membebaskan
tahanan politik Papua pada era pemerintahannya. Hal tersebut diungkap
Jokowi, kata Filep, kepada lima rekan tahanan politik di Jayapura, Papua
yang dibebaskan pada 2015.

"Ketika bapak presiden membebaskan lima teman saya dari penjara di
Jayapura, beliau bilang ke mereka, ini perdamaian dan saya akan membebaskan
semua tahanan politik," ujarnya dikutip dari akun Youtube Tapol UK, Jumat
(12/6).

Namun kini, katanya, jumlah tahanan politik Papua justru bertambah.
Terdapat 46 tahanan politik yang sampai sekarang masih mendekam di penjara.


Ia mengatakan dirinya juga pernah menyatakan permintaan ini kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Kala itu Filep meminta Yasonna
membebaskan empat tahanan politik Papua yang dikurung di Lapas Nusa
Kambangan.

Lihat juga: Corona, KPU Yakin Jumlah Pemilih Pilkada Tetap Tinggi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200613003523-20-512855/corona-kpu-yakin-jumlah-pemilih-pilkada-tetap-tinggi/>

"Beliau bilang akan mencoba memindahkan mereka dari Nusa Kambangan ke Ambon
dan mencoba membebaskan mereka. Tapi sampai sekarang empat orang itu masih
dipenjara," tuturnya.

Ia bercerita di Papua, seseorang bisa ditangkap jika berbicara soal
keinginan merdeka. Mereka akan dibawa polisi ke penjara, ditahan dan
dijerat hukuman bertahun-tahun.

Hal ini, katanya, sempat membaik ketika dunia internasional menekan
Indonesia dan memberi dukungan kepada pihaknya. Namun belakangan Filep
menduga Indonesia kembali melayangkan hukuman panjang untuk tahanan politik
Papua.

Menyuarakan pendapat tanpa kekerasan bukan hal yang mudah dilakukan orang
Papua, katanya. Ia mengaku pernah mengirimkan surat izin menggelar
demonstrasi Kamisan di Papua, namun ditolak pihak berwenang.

Sejak Februari, terdapat tujuh warga Papua Hengki Hilapok, Alexsander
Gobai, Steven Itlay, Bucthar Tabuni, Irwanus Uropmabi, Fery Kombo dan Agus
Kossay yang didakwa makar. Semuanya tengah menjalani sidang di Pengadilan
Negeri Balikpapan, Kaltim  terkait dengan kasus dugaan kerusuhan di Papua
pada akhir 2019.

Diketahui pada September 2015, Presiden Jokowi berkunjung ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Abepura di Kamkey, Kelurahan Kota Baru, Distrik
Abepura.

Di sana, Presiden langsung memberikan surat persetujuan grasi bagi lima
tahanan politik Papua. Kelima tahanan politik yang dibebaskan itu adalah
Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara), Numbungga Telenggen (penjara
seumur hidup), Kimanus Wenda (19 tahun penjara), Linus Hiluka (19 tahun
penjara) dan Jefrai Murib (penjara seumur hidup).

"Pada hari ini telah kita bebaskan lima orang ini adalah upaya sepenuh hati
pemerintah dalam rangka untuk menghentikan stigma konflik yang ada di
Papua," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya seperti dilansir situs
Sekretarat Kabinet.

Presiden menegaskan pemberian grasi ini merupakan langkah awal untuk
membangun Papua tanpa ada konflik.

"Ini adalah awal, nantinya setelah ini akan ditindaklanjuti pemberian grasi
atau amnesti untuk wilayah yang lain karena ada kurang lebih 90 orang yang
masih di dalam penjara. Sekali lagi ini adalah awal dimulainya pembebasan,"
papar Jokowi.

Lihat juga: Kasus Positif Corona di Sumut Tembus 768 Orang
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200612192307-20-512817/kasus-positif-corona-di-sumut-tembus-768-orang/>

Diskriminasi Warga

Pengacara hak asasi manusia di Jayapura, Anum Siregar menilai ada
diskriminasi dan perbedaan sikap pemerintah terhadap orang Papua dan
masyarakat Indonesia lain.

Ia menilai orang Papua dengan mudah dituduh makar dan ditangkap aparat
hanya karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora atau menyuarakan pendapat
mereka. Pada satu kasus, mereka yang ditangkap di investigasi tanpa
pengacara dan dipukuli.

"Sedangkan di Jakarta, orang berbicara soal menggulingkan pemerintahan,
membuat parlemen baru, negara baru, tapi mereka tidak diadili. Ini
diskriminasi antara situasi di Papua dan di Jakarta," ungkapnya.

Ia mengatakan tindakan represif pemerintah hanya membuat situasi di Papua
semakin buruk. Dengan terus menangkap tahanan politik, katanya, pemerintah
justru membuat keinginan Papua merdeka semakin besar.

Kirim email ke