SEJAK 2014 HAKIM CEPI SUDAH 5 KALI DILAPORKAN KE KOMISI YUDISIAL

http://www.goldenheart.id/artikel/artikel-lainnya/sejak-2014-hakim-cepi-sudah-5-kali-dilaporkan-ke-komisi-yudisial.html



GoldenLovers, hasil keputusan praperadilan Setya Novanto yang dikeluarkan hakim 
tunggal Cepi Iskandar dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Ini adalah kali 
kelima Cepi dilaporkan sejak 2014.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, Cepi pertama kali dilaporkan saat 
menjadi hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta pada 2014. Laporan itu diteruskan 
ke Badan Pengawas (Bawas) karena tidak termasuk aspek yudisial.

BACA JUGAKY Periksa Motif Lain Hakim Cepi dalam Memutus Praperadilan 
NovantoMenteri Luhut Jenguk Novanto di RS PremierPukat UGM Kritik Putusan 
Praperadilan Setnov.

"Kemudian pada 2015 di PN Depok perihal keberatan atas pertimbangan penafsiran 
penilaian hakim dan fakta persidangan. Ini jelas tidak terbukti," kata Aidul di 
Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu 30 September 2017.

Ketiga, Cepi dilaporkan terkait putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 
2016. Namun, Cepi kembali dinyatakan tak terbukti melakukan pelanggaran. Dari 
tiga laporan itu, Cepi belum pernah dikenakan sanksi.



Ketua Komisi Yudisial RI Aidul Fitriciada Azhari

"Nah, yang sekarang ini (2017) ada dua (laporan) untuk praperadilan (Setya 
Novanto) dan perkara perdata. Masih dalam proses pemeriksaan," kata Aidul.

Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan yang diajukan Ketua DPR 
Setya Novanto, kemarin. Atas keputusan ini, KPK diminta mencabut status 
tersangka Novanto atas kasus KTP elektronik (KTP-el). (Intan Fauzi - 
GoldenHeart Radio 92.6 FM Manado)

Kirim email ke