-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://bali.antaranews.com/berita/203954/gubernur-keluarkan-syarat-untuk-wisatawan-nusantara-kunjungi-bali



Gubernur keluarkan syarat untuk wisatawan Nusantara kunjungi Bali

Selasa, 28 Juli 2020 19:56 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster dalam suatu kesempatan belum lama ini (Antaranews 
Bali/Dok Pemprov Bali/2020)
Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat itu, berkewajiban mengikuti uji 
swab berbasis PCR atau rapid test di Bali, dengan biaya sendiri
Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran 
bernomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke 
Bali terkait dibukanya aktivitas pariwisata setempat untuk wisatawan domestik 
mulai 31 Juli mendatang.

"Salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan SE Gubernur Bali ini adalah 
kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih 
memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke 
Bali dalam masa pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika 
dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, di Denpasar, Selasa..

Gede Pramana mengemukakan sejumlah ketentuan yang diatur dalam SE itu yakni 
wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Pulau Dewata haruslah bebas COVID-19 
dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, 
minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil 
non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali itu paling lama 14 hari sejak 
surat keterangan tersebut dikeluarkan.

"Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, 
tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami 
gejala klinis COVID-19. Namun, Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat 
itu, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali," 
ujarnya.

Gede Pramana menambahkan, bagi wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, 
berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji 
swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh 
Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga: Koster apresiasi dukungan pusat untuk pemulihan pariwisata Bali

"Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di 
fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina 
atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan," ucapnya.

Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi 
LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman 
https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali 
wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.

Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, lanjut dia, wisatawan 
berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai 
ketentuan Pemerintah Provinsi Bali diantaranya menggunakan masker/pelindung 
wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand 
sanitizer, dan memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat 
berinteraksi dan duduk, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat 
(PHBS)..

"Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning 
System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi 
wisatawan. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di 
Bali melalui aplikasi LOVEBALI," katanya.

Gede Pramana mengingatkan wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat 
Edaran tersebut, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan 
peraturan perundang-undangan.

 
Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA








Kirim email ke