-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://mediaindonesia.com/read/detail/283058-gugat-pemprov-dki-masyarakat-rugi-rp423-miliar-akibat-banjir

Senin 13 Januari 2020, 17:53 WIB

Gugat Pemprov DKI, Masyarakat Rugi Rp42,3 Miliar Akibat Banjir

Putri Anisa Yuliani | Megapolitan
 
Gugat Pemprov DKI, Masyarakat Rugi Rp42,3 Miliar Akibat Banjir

MI/RAMDANI
Banjir di Kampung Melayu Besar, Jakarta Selatan
 

MASYARAKAT yang mengalami kerugian akibat banjir telah mendaftarkan gugatan ke 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sore ini didampingi oleh Tim Advokasi Banjir 
Jakarta 2020.

Juru bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menyebut 
jumlah kerugian masyarakat yang telah diverifikasi mencapai Rp42,3 miliar. 
Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 membuka pendaftaran bagi 
masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir dan ingin menuntut ganti rugi 
agar bisa mendaftarkan citizen law suit.

Baca juga: Polisi Tangkap Peretas Situs PN Jakarta Pusat

Menurut Azas, ada 243 korban yang mendaftarkan diri untuk mengajukan gugatan. 
"Yang mendaftar 243 korban banjir dari lima wilayah kota dengan kerugian Rp42,3 
miliar," kata Azas ditemui di PN Jakpus, Senin (13/1).

Masyarakat melakukan pendaftaran lewat email dan ditemui langsung oleh tim 
untuk diverifikasi data-datanya termasuk kerugian harta benda.

"Kerugiannya macam-macam ada yang kerugian barang, rumah, imateril enggak bisa 
kemana-mana yang dicari kompensasi," kata Azas.

Ia menilai, gugatan ini layak diajukan karena kerugian masyarakat akibat banjir 
bukan semata karena bencana alam. Banjir di Jakarta merupakan bencana tahunan 
yang semestinya bisa diantisipasi dan dikendalikan.

"Banjirnya kita tak bisa menyalahkan, karena banjir itu produk manusia. Artinya 
bisa dikontrol dan dipredidksi. Ya kalau terjadi kerugian dalam banjir, ya itu 
berarti ada kesalahan pemerintah," tukasnya. (OL-6)
 
 





Kirim email ke