Habib Rizieq Pun Kini Dibayang-bayangi Sanksi Denda Progresif Tim detikcom - detikNews Senin, 16 Nov 2020 06:25 WIB https://news.detik.com/berita/d-5256421/habib-rizieq-pun-kini-dibayang-bayangi-sanksi-denda-progresif?single=1
Foto: Habib Rizieq dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Sabtu (14/11) (YouTube FrontTV) Jakarta - Habib Rizieq Syihab dikenakan sanksi oleh Satpol PP DKI membayar denda maksimal senilai Rp 50 juta karena acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW menimbulkan kerumunan. Jika kembali menciptakan kerumunan, maka Habib Rizieq akan dikenakan denda dua kali lipat. Aturan soal denda progresif ini disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga merupakan Kepala BNPB Doni Monardo. Doni menyampaikan itu melalui konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Minggu (15/11). "Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Doni. Baca juga: Denda Rp 50 Juta Usai Acara Habib Rizieq Timbulkan Kerumunan Warga Doni menyebut Satpol PP DKI telah menerjunkan 200 personel pada malam saat acara di Petamburan berlangsung. Karena ditemukan pelanggaran, Satpol PP akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq. "Kami juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat. Gubernur telah menyampaikan imbauan secara lisan, diikuti oleh imbauan secara tertulis. Dan tadi malam, tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelas Doni. Doni pun memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab. Anies disebut melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu. "Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," ujarnya. Baca juga: Satgas COVID: 7.000 Orang Hadiri Acara di Petamburan, Sebagian Tak Bermasker Aturan Protokol Kesehatan yang Dilanggar Sanksi denda administratif tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November. Baca juga: Satgas Pusat Puji Anies Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta: Ini Denda Tertinggi Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut: Selanjutnya 2 aturan yang dilanggar Habib Rizieq>>> 1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Surat pemberian sanksi itu disampaikan langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, ke kediaman Habib Rizieq. Arifin menegaskan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol COVID bakal ditindak. "Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).. Baca juga: Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta karena Kerumunan, Keluarga Maklum Seperti diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab, Syarifah Najwa Syihab, berlangsung pada Sabtu (14/11) malam. Terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung. Jemaah yang hadir memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan. Meski banyak yang bermasker, ada beberapa anggota jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu. Habib Rizieq juga berbicara soal sulitnya menjaga jarak di acara maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan FPI semalam. Habib Rizieq menyebut antusias masyarakat tinggi sehingga aturan jaga jarak yang merupakan protokol mencegah Corona (COVID-19) tidak diterapkan. "Hari ini sebetulnya, sebetulnya, pengennya kita, saudara, ini yang duduk berjarak semeter-semeter. Panitia jawab, boro-boro yang duduk, habib aja dapat tempat duduk susah," katanya sambil menirukan perkataan panitia acara. "Sebetulnya pengennya duduk satu meter. Tapi saya tanya, ada lagi yang jawab jemaah, boro-boro semeter Bib, ini duduk pantat sebelah," lanjutnya sambil diiringi keriuhan peserta maulid. (zap/lir) GP Ansor Kritik Kerumunan Massa HRS: Peraturan Jangan Pandang Bulu Ibnu Hariyanto - detikNews Senin, 16 Nov 2020 06:09 WIB https://news.detik.com/berita/d-5256416/gp-ansor-kritik-kerumunan-massa-hrs-peraturan-jangan-pandang-bulu?single=1 Foto: Ketum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (Andhika-detikcom) Jakarta - GP Ansor menilai penegakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah belum maksimal. Menurutnya, penegakan protokol kesehatan seharusnya berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali. "Seharusnya peraturan tidak pandang bulu. Semua warga negara sama kedudukannya," kata Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas saat dihubungi, Minggu (15/11/2020). Yaqut kemudian menyoroti soal kerumunan massa namun tidak dibubarkan malah disumbang masker hingga hand sanitizer, sedangkan pelanggar lain malah diberi sanksi. Ia menilai hal itu menunjukkan pemerintah tidak memiliki standar yang jelas terkait protokol COVID. Baca juga: Satgas soal Acara Rizieq: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Kerumunan! "Pemerintah seakan tidak memiliki standar yang jelas atas protokol COVID. Ini ada yang bikin kerumunan disumbang masker, hand sanitizer, sementara ada pelanggar protokol yang lain, disuruh push up, sapu jalan hingga dikenakan denda. Payah," ujarnya. Yaqut kemudian menyinggung acara Maulid Nabi Habib Rizieq yang justru menimbulkan kerumunan di tengah masa pandemi. Menurutnya, kegiatan Maulid Nabi seharusnya menjadi pengingat teladan Nabi Muhammad SAW, salah satunya peduli dengan kesehatan umat. "Nabi tidak pernah mengajarkan untuk tidak peduli kepada umatnya. Di masa pandemi ini, maulid yang sejatinya untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad berikut mengingat kembali teladan-teladannya, tetapi dilakukan dengan tidak memperdulikan kesehatan jemaahnya, tentu ini sebuah paradoks," tuturnya. Simak di halaman berikutnya soal sorotan tajam dari Muhammadiyah soal penegakan protokol kesehatan. Sebelumnya diketahui, sorotan tajam soal penegakan protokol kesehatan COVID-19 juga disampaikan Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Ia menyebut penegakan protokol kesehatan COVID-19 belum sepenuhnya dilakukan terhadap elite agama dan elite politik. Mu'ti membandingkan hal tersebut dengan pedagang di pasar kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19. "Pedagang pasar diuber-uber, bahkan tidak boleh jualan karena dianggap tidak memenuhi protokol COVID-19. Mereka kehilangan mata pencaharian karena COVID-19. Tapi, elite politik dibiarkan melanggar protokol saat Pilkada, elite agama dibiarkan melanggar hanya karena orang besar...," kata Mu'ti dalam akun Twitter @Abe_Mukti seperti dilihat, Minggu (15/10/2020). Mu'ti telah mengizinkan cuitan tersebut untuk dikutip. Mu'ti juga sebelumnya meminta Satgas COVID-19 menegur kerumunan yang terjadi di acara Habib Rizieq Syihab. Muhammadiyah menilai kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus ditertibkan. Baca juga: Muhammadiyah: Pedagang Tak Penuhi Protokol Diuber, Elite Agama Dibiarkan "Aparatur pemerintah, khususnya satgas COVID-19, seharusnya berani menegur dan menertibkan semua acara yang tidak mematuhi protokol, termasuk acara Habib Rizieq Syihab," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada wartawan, Jumat (13/11) Seperti diketahui, kegiatan Maulid Nabi yang diselenggarakan Habib Rizieq Sabtu (14/11) malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi. Akibatnya, Habib Rizieq mendapat denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar aturan COVID-19. (ibh/gbr)