-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1879-ideologi-pemandu-keadilan-sosial Sabtu 11 Juli 2020, 05:00 WIB Ideologi Pemandu Keadilan Sosial Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group | Editorial Ideologi Pemandu Keadilan Sosial MI/Ebet Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group. THOMAS Piketty, ekonom Prancis, baru-baru ini meluncurkan buku terbarunya, Capital and Ideology. Buku setebal 1.093 halaman ini menegaskan suatu premis moral bahwa ketimpangan ekonomi haram dan masyarakat membutuhkan ideologi untuk melegitimasinya, membenarkannya. Buktinya, kata Piketty, “Sejarah menunjukkan distribusi kekayaan bagi sebagian besar rakyat menjadi tema berulang yang diterima dalam semua periode dan kebudayaan.” Menurut Piketty, bila masyarakat mendistribusikan pendapatan, kekayaan, dan pendidikan secara lebih luas, mereka menjadi lebih sejahtera. Penjungkirbalikkan ideologiideologi lama yang melegitimasi ketimpangan, kata Piketty, merupakan kondisi utama bagi kemajuan ekonomi. Piketty hendak mengatakan jangan cemas membicarakan ideologi. Ia mendorong kita untuk tidak berhenti mendialektikakan ideologi sampai terumuskan ideologi yang betul-betul memandu kemajuan dan keadilan dalam struktur ekonomi masyarakat. Sebab, bagi Piketty, ideologi adalah serangkaian ide dan wacana logis yang memandu pembentukan satu masyarakat. Ideologi bagi Piketty senantiasa bermetamorfosis. Negara-negara pascakomunis, seperti Rusia, negara-negara Eropa Timur, bahkan Tiongkok, disebut Piketty telah bermetamorfosis dari negara-negara komunis menjadi negara-negara hiperkapitalis. Piketty juga menunjukkan ideologi-ideologi pada dasarnya tidak tunggal atau tidak murni, melainkan sinkretisme setidaknya antara demokrasi dan sosialisme. Ia mencontohkan ideologi sosialisme partisipatoris (participatory socialism), federalisme sosial (social federalism), sosialisme demokratis (democratic socialism). Ideologi-ideologi sinkretis inilah yang menurut Piketty sanggup menyelesaikan perkara ketimpangan ekonomi. Di negara kita, kiranya terlarang mendialektikakan ideologi. Ada kelompok yang siap berunjuk rasa bertubi-tubi sambil bakar-bakar bendera segala. Organisasi-organisasi keagamaan menolaknya. Fraksi-fraksi di DPR yang tadinya setuju merancang undang-undang tentang ideologi tiba-tiba balik badan. Itulah yang terjadi dengan rancangan undang-undang terkait ideologi Pancasila. Pancasila sudah fi nal. Pancasila haram diotak-atik jadi Trisila, apalagi Ekasila. Cukuplah wacana Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila hidup dalam sejarah, dalam pidato Bung Karno, bukan dalam undang-undang. Barangkali ada benarnya kita tak usah mengotak-atik Pancasila lagi. Di tataran ide dan wacana, serupa Piketty mendefi nisikan ideologi, founding fathers kita membayangkan Pancasila bisa memandu bangsa ini mewujudkan masyarakat adil makmur. Pancasila adalah pandu, haluan, kompas. Tak salah bila dikatakan Pancasila tidak memerlukan haluan karena dia sendiri sudah merupakan haluan, panduan, kompas. Ada benarnya bila dikatakan tidak tepat jika rancangan undang-undang tersebut bernama Haluan Ideologi Pancasila. Soal sinkretisme? Tidak perlu ditanya lagi. Pancasila merupakan sinkretisme teosentrisme (ketuhanan), antroposentrisme (kemanusiaan), demokrasi (musyawarah), sosialisme (keadilan sosial), dalam bingkai persatuan keberagaman. Kurang sinkretis apa pula? Dalam konteks kaitan ideologi dan ketimpangan ekonomi, tinggal lagi bagaimana agar ideologi Pancasila tidak melegitimasi ketimpangan ekonomi tersebut. Persoalannya ialah bagaimana kita mengurangi ketimpangan ekonomi demi mencapai keadilan sosial dengan berpedoman pada Pancasila. Ketika kita menyebut ‘bagaimana’, kita kiranya berbicara dalam tataran praksis, bukan lagi dalam tataran ide atau wacana. ‘Penjungkir balikan’ atau perdebatan tentang ideologi semestinya ada dalam tataran praksis. Sekali lagi, itu karena ideologi Pancasila dalam tataran ide dan wacana sudah final. Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila lebih menggambarkan praksis ketimbang Haluan Ideologi Pancasila yang lebih menggambarkan ide atau wacana. Dalam konteks mengatasi ketimpangan ekonomi, Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila sesungguhnya merupakan panduan praktis bagi pemerintah atau negara untuk mewujudkan keadilan ekonomi melalui distribusi pendapatan, kekayaan, serta pendidikan. Dengan perkataan lain, UU Pembinaan Ideologi Pancasila menjadi wujud pelembagaan politik keadilan sosial. Bukankah kemajuan bangsa, menurut Acemoglu dan Robinson dalam buku Why Nations Fail, ditentukan oleh pelembagaan politik? ‘Membina’ negara untuk mewujudkan keadilan sosial melalui Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila kelak sangat penting untuk memproteksi bangsa ini dari menyusupnya ideologi-ideologi lain. Kegagalan mewujudkan keadilan sosial menjadi habitat bagi tumbuhnya ideologi-ideologi semacam khilafahisme atau populisme. Bukankah populisme di Amerika bangkit karena demokrasi liberal gagal mengatasi ketimpangan ekonomi, gagal mewujudkan keadilan sosial? Bukankah khilafahisme dicoba dibangkitkan di Indonesia atas nama keadilan sosial? Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1879-ideologi-pemandu-keadilan-sosial