Selasa , 28 February 2017, 11:16 WIB
 Ini Kata Tim Hukum Ahok Saat Menolak Habib Rizieq 
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/28/om2h7n365-ini-kata-tim-hukum-ahok-saat-menolak-habib-rizieq
 Red: Angga Indrawan
 

 Republika/ Raisan Al Farisi

 
 Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan 
agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang 
digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian 
Pertanian, Jakarta, Selasa (
 

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 
menolak kehadiran Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli 
agama Islam yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang lanjutan Ahok 
atas kasus penodaan agama digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 
Selasa (28/2).

Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam membacakan keberatan itu menyatakan, 
pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat 1 KUHAP yang menyatakan sebagai 
berikut, setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, 
kehakiman, atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi 
keadilan. Artinya, kata dia, keterangan seorang ahli didengar dalam suatu 
persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya 
kebenaran materiil.

Oleh karena itu, kata dia, dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang 
sebagai ahli selain memerhatikan keahlian yang bersangkutan, sebelumnya 
diperlukan penilaian terhadap subjektivitas ahli serta latar belakang dan sikap 
hidupnya. "Di mana merupakan suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat 
membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat 
dari seorang ahli yang memihak dan memiliki sikap hidup yang tidak baik," 
tuturnya.

Humphrey menyatakan Rizieq Shihab di dalam BAP-nya telah dinyatakan secara 
tegas perlunya syarat-syarat yang terkait dengan kepribadian dari penafsir, 
yaitu antara lain akhlaknya yang baik dan tujuannya baik serta mengamalkan 
kandungan Alquran. "Tentu ini berlaku juga untuk saudara Habib Rizieq. Kami 
sangat hormati dan memuliakan ulama, namun berkaitan dengan kehadiran saudara 
Rizieq Shihab dalam persidangan ini kami akan menyampaikan alasan-alasan yang 
kuat agar menjadi catatan dalam persidangan ini," katanya.

Pertama, kata dia, berdasarkan fakta yang ada Rizieq Shihab sejak lama terlibat 
dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap 
Ahok. Kedua, menurut dia, berdasarkan fakta yang ada, Rizieq Shihab telah 
pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali, yaitu pertama tindak 
pidana menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum 
secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap massa 
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

"Kedua tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau 
penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia. Jadi, beliau adalah seorang 
residivis," kata Humphrey.

Selanjutnya, ketiga, berdasarkan fakta yang ada, Rizieq Shihab pada saat ini 
berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan 
terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.

Keempat, berdasarkan fakta yang ada, saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang 
menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi 
yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di 
Pondok Kelapa pada 25 Desember 2016. "Sepanjang yang kami ketahui ada tiga 
laporan yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.

Kemudian kelima, Rizieq Shihab juga sebagai Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI 
terlibat di mana dalam aksi demontrasi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 
Desember 2016 menuntut Ahok untuk dipenjara.

"Enam, berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, saudara Rizieq Shihab terlibat 
dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik 
yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang 
kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," 
kata Humphrey.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan alasan Rizieq Shihab adalah 
seorang resividis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga 
sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan agama Kristen serta 
terlibat proses penyidikan terkait pornografi kami menilai Rizieq Shihab tidak 
patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini, untuk itu 
kami menolak kehadiran Rizieq Shihab untuk didengar keterangannya sebagai ahli 
agama dalam perkara ini," katanya.

 Sumber : Antara

 


 

 

 

Kirim email ke