https://nasional.tempo.co/read/1248151/jatam-sebut-revisi-uu-kpk-untungkan-korupsi-minerba-dan-tambang/full&view=ok


 Jatam Sebut Revisi UU KPK Untungkan Korupsi


 Minerba dan Tambang

Reporter:


       M Rosseno Aji

Editor:


       Syailendra Persada

Minggu, 15 September 2019 19:17 WIB
Sejumlah mahasiswa lintas universitas menggelar aksi mendukung KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 September 2019. Dalam aksinya mahasiswa menolak segala bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasywah tersebut seperti melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seleksi capim KPK yang dinilai meloloskan orang-orang yang bermasalah, serta kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang belum juga terungkap. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso <https://statik.tempo.co/data/2019/09/12/id_872018/872018_720.jpg>

Sejumlah mahasiswa lintas universitas menggelar aksi mendukung KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 September 2019. Dalam aksinya mahasiswa menolak segala bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasywah tersebut seperti melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seleksi capim KPK yang dinilai meloloskan orang-orang yang bermasalah, serta kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang belum juga terungkap. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (pelemahan KPK) termasuk lewat revisi UU KPK <https://www.tempo.co/tag/revisi-uu-kpk> memuluskan bagi-bagi jatah dan proyek setelah Pemilihan Presiden.

"Pembahasan buru-buru RUU KPK dan RUU Minerba tidak lebih dari upaya untuk habis-habisan menyalakan lonceng kompensasi setelah pilpres, RUU cepat-cepat dibahas diselesaikan sehingga semua kepentingan masuk dan masyarakat jadi korban karena korupsi sumber daya alam," kata Koordinator Jatam, Merah Johansyah, di Jakarta, Ahad, 15 September 2019.

Menurut Merah, pembahasan RUU KPK dan RUU Minerba sangat berkaitan. Lima tahun ke belakang, kata dia, KPK mulai masuk dalam penindakan korupsi sumber daya alam. Salah satunya lewat Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.

Ia mengatakan di saat bersamaan dengan revisi UU KPK, DPR dan pemerintah juga sedang membahas RUU Minerba. Dalam RUU tersebut, ada sejumlah pasal bermasalah.

Misalnya, hilangnya Pasal 165 yang mengatur bahwa pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam tindak pidana korupsi. "Artinya akan ada upaya melindungi secara legal dan sah kepada koruptor sektor SDA," kata dia.

Selain itu, Merah juga mempermasalahkan pasal 115 yang isinya apabila masyarakat menolak lahannya diberikan kepada perusahaan tambang, maka merupakan tindak pidana. Menurut dia, pasal ini bakal menjadi senjata ampuh untuk korporasi merampas tanah masyarakat. "Dua RUU ini berhubungan untuk mengkhianati perbaikan tata kelola pertambangan di masa depan," katanya.

------------------------------------------------------------------------






Kirim email ke