https://nasional.tempo.co/read/1248151/jatam-sebut-revisi-uu-kpk-untungkan-korupsi-minerba-dan-tambang/full&view=ok
Jatam Sebut Revisi UU KPK Untungkan Korupsi
Minerba dan Tambang
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Syailendra Persada
Minggu, 15 September 2019 19:17 WIB
Sejumlah mahasiswa lintas universitas menggelar aksi mendukung KPK di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 September 2019. Dalam aksinya
mahasiswa menolak segala bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasywah
tersebut seperti melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seleksi capim KPK yang dinilai
meloloskan orang-orang yang bermasalah, serta kasus penyerangan terhadap
penyidik KPK Novel Baswedan yang belum juga terungkap. ANTARA
FOTO/Indrianto Eko Suwarso
<https://statik.tempo.co/data/2019/09/12/id_872018/872018_720.jpg>
Sejumlah mahasiswa lintas universitas menggelar aksi mendukung KPK di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 September 2019. Dalam aksinya
mahasiswa menolak segala bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasywah
tersebut seperti melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seleksi capim KPK yang dinilai
meloloskan orang-orang yang bermasalah, serta kasus penyerangan terhadap
penyidik KPK Novel Baswedan yang belum juga terungkap. ANTARA
FOTO/Indrianto Eko Suwarso
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai
serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (pelemahan KPK) termasuk
lewat revisi UU KPK <https://www.tempo.co/tag/revisi-uu-kpk> memuluskan
bagi-bagi jatah dan proyek setelah Pemilihan Presiden.
"Pembahasan buru-buru RUU KPK dan RUU Minerba tidak lebih dari upaya
untuk habis-habisan menyalakan lonceng kompensasi setelah pilpres, RUU
cepat-cepat dibahas diselesaikan sehingga semua kepentingan masuk dan
masyarakat jadi korban karena korupsi sumber daya alam," kata
Koordinator Jatam, Merah Johansyah, di Jakarta, Ahad, 15 September 2019.
Menurut Merah, pembahasan RUU KPK dan RUU Minerba sangat berkaitan. Lima
tahun ke belakang, kata dia, KPK mulai masuk dalam penindakan korupsi
sumber daya alam. Salah satunya lewat Gerakan Nasional Penyelamatan
Sumber Daya Alam.
Ia mengatakan di saat bersamaan dengan revisi UU KPK, DPR dan pemerintah
juga sedang membahas RUU Minerba. Dalam RUU tersebut, ada sejumlah pasal
bermasalah.
Misalnya, hilangnya Pasal 165 yang mengatur bahwa pejabat yang
mengeluarkan izin bermasalah dengan menyalahgunakan wewenang termasuk
dalam tindak pidana korupsi. "Artinya akan ada upaya melindungi secara
legal dan sah kepada koruptor sektor SDA," kata dia.
Selain itu, Merah juga mempermasalahkan pasal 115 yang isinya apabila
masyarakat menolak lahannya diberikan kepada perusahaan tambang, maka
merupakan tindak pidana. Menurut dia, pasal ini bakal menjadi senjata
ampuh untuk korporasi merampas tanah masyarakat. "Dua RUU ini
berhubungan untuk mengkhianati perbaikan tata kelola pertambangan di
masa depan," katanya.
------------------------------------------------------------------------