-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/284568-kpk-mencla-mencle-usut-kasus-harun-masiku


Senin 20 Januari 2020, 19:09 WIB

KPK Mencla-Mencle Usut Kasus Harun Masiku

Putri Rosmalia Octaviyani | Politik dan Hukum
 
KPK Mencla-Mencle Usut Kasus Harun Masiku

Antara
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
 

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) yang terkesan tidak tegas dan ragu-ragu dalam menangani kasus dugaan suap 
oleh caleg PDIP, Harun Masiku. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kerja KPK 
cenderung lambat dalam menangani kasus yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu 
Setiawan tersebut.

"Sebenarnya ini juga bagian dari kritik kita pada KPK karena sampai hari ini 
sikapnya tidak jelas. KPK tidak bisa menjelaskan apakah surat izin pengeledahan 
itu dihambat dewas atau memang sedari awal tidak pernah dikirimkan surat izin 
penggeledahan itu. Itu yg harus dijelaskan KPK hari ini," ujar Kurnia di Kantor 
ICW, Jakarta, Senin, (20/1).

 

Baca juga: KPK Tindak Lanjuti Informasi Harun Masiku di Jakarta

 

Kurnia mengatakan, sampai saat ini informasi yang disampaikan KPK pada publik 
soal kasus Harun Masiku tidak pernah utuh. KPK cenderung enggan memberikan 
informasi dengan detail. Hal itu menimbulkan berbagai pertanyaan pada publik.

"Kita tidak melihat Firli Bahuri disitu yang menjelaskan sikap-sikap 
kelembagaan yang jelas. Sekarang kan mencla-mencle sikap KPK saat ini," ujar 
Kurnia.

Ia mengatakan KPK bertanggung jawab kepada publik untuk terbuka menyelesaikan 
kasus Harun yang telah terlanjur terpublikasi tersebut. Penyelesaian kasus 
tersebut akan sangat menentukan penilaian publik pada kepemimpinan KPK saat ini.

Sementara itu, Kurnia juga mengimbau agar PDIP dapat bersikap koperatif. 
Komitmen PDIP dalam memberantas korupsi sangat penting dibuktikan dengan mau 
bekerja sama dengan baik dalam kasus Harun.

"Karena ini kan sebenarnya casenya bukan soal PDIP, ini soal Harun Masiku yang 
merupakan caleg yang berasal dari PDIP. Lagian ini konteksnya masih 
penyelidikan kan harapannya bisa koperatif. Masa ruangan ketua MK bisa disegel, 
KPU bisa, tapi justru mungkin salah satu ruangan di kantor PDIP tidak bisa 
diperiksa KPK," ujar Kurnia.

Ia berharap PDIP dan kadernya tidak membela Harun. Salah satunya dengan 
menggiring opini bahwa Harun adalah korban dan harus mendapatkan perlindungan 
dari LPSK.

"Jangan ada upaya untuk mengenyampingkan isu utamanya. Harun itu sudah jelas 
disangka melakukan tindak pidana korupsi memberi suap ke penyelenggara negara 
yang mana ini adalah komisioner KPU. Jelas-jelas tersangka kok bisa dikatakan 
korban. Kalau dia tidak sepakat dengan penetapan tersangkanya, dia datang ke 
KPK, dia jelaskan pembelaan dia. Kalau dia tidak sepakat, dia gugat 
praperadilan. Kan itu mekanismenya," pungkasnya. (OL-8)
 






Reply via email to