*Mumpun ada berkat, mengapa harus ditolak?. Berkat adalah berkat, tidak
boleh disia-siakan. hehehehe*

http://www.antaranews.com/berita/659042/kpk-periksa-menteri-perhubungan
*KPK periksa Menteri Perhubungan*

Selasa, 17 Oktober 2017 10:49 WIB | 314 Views

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

[image: KPK periksa Menteri Perhubungan]Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra
Kurniawan

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan tindak pidana
korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan
Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra
Kurniawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Menhub sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.20 WIB dengan mengenakan
batik coklat lengan panjang. Ia langsung memasuki lobi gedung KPK tanpa
berkomentar apa pun kepada media terkait pemeriksaannya kali ini.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna
Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci
terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima
Tonny Budiono.

Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat
pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.

Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat
operasi tangkap tangan terhadap Tonny.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman
tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar
AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam,
4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah
sekitar Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait
dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar
pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31
Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA 2017



<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
Virus-free.
www.avast.com
<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
<#DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>

Kirim email ke