https://www.antaranews.com/berita/664556/kpk-tidak-perlu-izin-presiden-panggil-setya-novanto
KPK tidak perlu izin presiden panggil Setya Novanto
Pewarta: Benardy Ferdiansyah Senin, 13 November 2017 17:47 WIB
Dokumentasi Ketua DPR, Setya Novanto (kiri), beserta istrinya, Deisti
Astriani Tagor (kanan), saat menghadiri pernikahan Putri Presiden Joko
Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution di Gedung Graha Saba, Sumber,
Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Sejak Jumat lalu (10/11) KPK
kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik.
(ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil KPK, Laode M Syarif, menyatakan, tidak
diperlukan izin dari presiden untuk memanggil Setya Novanto sebagai
saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP elektronik.
"Tidak sama sekali kok, tidak harus izin. Baca saja aturaannya kan itu
juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan ada izin dari presiden," kata
Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Hari ini Novanto ada di Kupang untuk aktivitasnya sebagai politisi.
Syarif pun menyatakan, wacana keharusan ada izin presiden untuk
memanggil Novanto itu adalah suatu hal yang mengada-ada.
"Iya itu alasan mengada-ada. Pertama beliau /khan/ pernah hadir beberapa
kali dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat izin presiden. Kenapa
sekarang hadir harus kami mendapat izin dari presiden. Ini suatu
mengada-ada," tuturnya.
Dalam kasus KTP elektronik secara keseluruhan, KPK pernah memanggil
Novanto sebanyak sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada
Desember 2016 lalu, dan yang bersangkutan tidak hadir saat itu.
"Kemudian ada di Januari, Juli, dan totalnya sampai saat ini ada
sembilan kali, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua
kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada penjelasan atau
alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden," kata Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah.
Novanto sudah tiga kali hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi untuk
Sudihardjo.
Pada pemanggilan pertama Senin (30/10), Novanto juga tidak memenuhi
panggilan KPK sebagai karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses
DPR.
Sementara pada pemanggilan kedua dan ketiga pada Senin (6/11) dan Senin
(13/11), Novanto menyatakan pemanggilan terhadap dirinya harus ada izin
tertulis dari presiden.
Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan
korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11).
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2017
* TAGS:
* setya novanto <https://www.antaranews.com/tag/setya-novanto>
* ktp elektronik <https://www.antaranews.com/tag/ktp-elektronik>
* saksi novanto <https://www.antaranews.com/tag/saksi-novanto>