KPU Akan Klarifikasi 103 WNA dalam DPT Pemilu 2019
Reporter:
Tempo.co
Editor:
Rina Widiastuti
Rabu, 6 Maret 2019 07:46 WIB
Para Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Serang memeriksa surat suara yang
baru datang dari percetakan di Gudang KPU Kota Serang, Banten, Jumat, 8
Februari 2019. Pengecekan dilakukan untuk memastikan daftar nama caleg
yang tertera pada surat suara sama dengan daftar caleg yang telah
diumumkan KPU. ANTARA Para Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Serang
memeriksa surat suara yang baru datang dari percetakan di Gudang KPU
Kota Serang, Banten, Jumat, 8 Februari 2019. Pengecekan dilakukan untuk
memastikan daftar nama caleg yang tertera pada surat suara sama dengan
daftar caleg yang telah diumumkan KPU. ANTARA
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengklarifikasi
keberadaan 103 warga negara asing (WNA) yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT <https://www.tempo.co/tag/dpt>) pemilihan umum
presiden dan pemilu anggota legislatif 2019. Rencananya, KPU melakukan
verifikasi faktual dengan cara menemui satu per satu warga negara asing
tersebut.
*Baca:Soal WNA Masuk DPT Pemilu, Ini Klarifikasi Kemendagri
<https://nasional.tempo.co/read/1180093/soal-wna-masuk-dpt-pemilu-ini-klarifikasi-kemendagri/full&view=ok>*
“KPU akan menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk
langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual dengan menemui
103 orang yang diduga warga negara asing yang masuk DPT itu,” kata
komisioner KPU, Viryan Azis, Selasa, 5 Maret 2019.
Ia memastikan lembaganya akan mencoret warga negara asing tersebut jika
namanya betul-betul terdaftar dalam DPT. Sebab, sesuai dengan Pasal 198
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memiliki
hak pilih hanyalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau
sudah menikah.
..
Informasi ihwal warga negara asing yang masuk daftar pemilih pertama
kali beredar di media sosial pada akhir Februari lalu. Saat itu tersiar
kabar bahwa seorang warga negara Cina bernama Guohui Chen memiliki kartu
tanda penduduk elektronik. Ia juga terdaftar dalam DPT di Kabupaten
Cianjur, Jawa Barat.
*Baca:KPU Telusuri Nama 103 WNA yang Tercantum di DPT Pemilu 2019
<https://pemilu.tempo.co/read/1182109/kpu-telusuri-nama-103-wna-yang-tercantum-di-dpt-pemilu-2019/full&view=ok>*
Kontroversi ini mengundang reaksi berbagai pihak. KPU meresponsnya
dengan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri, Kamis pekan lalu. KPU
meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan data semua warga negara
asing yang masuk daftar pemilih. Empat hari berselang, Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
akhirnya memberikan data yang diminta lembaga penyelenggara pemilu ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif
Fakrulloh, mengatakan lembaganya telah menyerahkan data 103 warga negara
asing itu ke KPU, Senin lalu. Ia juga menyerahkan data serupa ke Badan
Pengawas Pemilu. “Data ini diserahkan kepada KPU dan Bawaslu untuk
membantu KPU mewujudkan DPT yang akurat,” kata Zudan.
Sesuai dengan pengecekan awal KPU, 103 warga negara asing itu tersebar
di 54 kabupaten dan kota yang berada di 17 provinsi. Tapi KPU belum
bersedia merinci daerah tempat warga negara asing tersebut terdaftar
sebagai pemilih dalam Pemilu 2019.
Adapun Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon, Jawa Barat, bergegas
merespons informasi yang berkembang di Cianjur tersebut. Ketua Bawaslu
Kota Cirebon, M. Joharudin, mengatakan lembaganya segera mengecek
keberadaan 215 warga negara asing yang memiliki KTP elektronik di Kota
Cirebon. Mereka rata-rata berasal dari Jepang, Cina, dan Korea Selatan.
Hasil pengecekan Bawaslu ke Dinas Kependudukan Kota Cirebon, kata
Joharudin, lembaganya menemukan dua warga negara asing masuk dalam
daftar pemilih. Mereka adalah Yumiko Kashu, 59 tahun, warga Jepang; dan
Lalu Yap Soe Bok,78 tahun. Yumiko beralamat di Kesambi, Cirebon, dan
terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) 12 Kesambi pada Pemilu 2019.
Bawaslu juga mendapat informasi bahwa Yumiko terdaftar dalam DPT
pemilihan Gubernur Jawa Barat pada tahun lalu. Lalu Yap Soe Bok
terdaftar di TPS 10, Pekalipan, Cirebon. “Padahal keduanya masih
berstatus warga negara asing,” kata Joharudin.
ADVERTISEMENT
Menurut Joharudin, saat ini Bawaslu sedang melakukan verifikasi faktual
dengan cara menemui mereka di alamat masing-masing. Di tempat terpisah,
Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan lembaganya belum mendapat
informasi tersebut. “Informasi yang kami dapatkan, justru di Kota
Cirebon ada 240 warga negara asing dan seluruhnya tidak memiliki KTP
elektronik,” katanya.
*Baca:JK Sebut WNA Masuk DPT Karena Kesalahan Administrasi
<https://pemilu.tempo.co/read/1182196/jk-sebut-wna-masuk-dpt-karena-kesalahan-administrasi>*
Ia meyakini mereka tidak masuk DPT Pemilu 2019. Walau berbeda informasi,
Didi mengatakan lembaganya akan mempelajari temuan Bawaslu tersebut.
*ANTARA | IVANSYAH | RUSMAN PARAGBUEQ*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com