http://sp.beritasatu.com/home/kasus-korupsi-proyek-jalan-maluku-dpr-dinilai-salah-gunakan-kewenangan/117564

Kasus Korupsi Proyek Jalan Maluku, DPR Dinilai Salah Gunakan Kewenangan
Jumat, 25 November 2016 | 13:14

 Uchok Sky Khadafi. [Google] 


Berita Terkait

  a.. Pengembalian Kerugian Negara Hasil Korupsi Dimaksimalkan 
  b.. 14 Camat di Makassar Diperiksa Terkait Kasus Korupsi 
  c.. Kasus Korupsi Di Banten Sebagian Besar Terjadi Pada Dana APBD 
  d.. Sepanjang 2015, Polda Bengkulu Ungkap 34 Kasus Korupsi 
  e.. Empat Terpidana Kasus Korupsi Diburu Kejari Bekasi
[JAKARTA] Sejumlah anggota Komisi V DPR RI dinilai telah menyalahgunakan 
kewenangan yang dimiliki untuk berbuat korupsi. Pengakuan Damayanti Wisnu 
Putranti bahwa pimpinan Komisi V DPR RI dan Kapoksi meminta kompensasi fee Rp10 
triliun dari total anggaran Kementerian PUPR yakni Rp100 triliun adalah bukti  
bagaimana DPR telah dengan sengaja menghambat pembangunan di negara ini.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi  di Jakarta, Jumat 
(25/11), mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan beberapa anggota Komisi V 
DPR RI dan yang kini sedang bergulir di KPK dalam proyek pembangunan jalan di 
Maluku adalah bukti penyalahgunaan wewenang yang melekat pada anggota dewan.

"Mereka telah melakukan penyalahgunaan hak seperti hak budget atau pengawasan. 
Kedua hak ini disalahgunakan untuk menghambat pembangunan dengan cara meminta 
bagian jatah dana APBN," kata Uchok.

Uchok melihat kasus yang dilakukan Damayanti dan kawan-kawannya di DPR dimana 
mereka minta jatah Rp 10 triliun, adalah dalam rangka memperkaya pribadi dan 
untuk menguasai partai politik. Untuk mencegah praktik buruk anggota dewan, 
Uchok menyarankan dengan dua cara. Pertama, para pelaku harus divonis 
seberat-beratnya di atas 15 tahun penjara. Kedua, pembahasan anggaran antara 
DPR dengan Kementerian PUPR harus dibuka ke publik agar publik juga tahu apa 
yang akan dikerjakan oleh kementerian itu ke depan.

"Saat ini, pembahasan anggaran di DPR ada yang terbuka dan ada juga yang 
tertutup. Jadi pihak DPR seolah  masih curiga sama rakyatnya sebagai pembayar 
pajak negeri ini," katanya.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, kasus korupsi Damayanti Cs bukti 
DPR turut ambil bagian dalam menghambat pembangunan. "Kami mendesak KPK untuk 
segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. KPK jangan 
pilih kasih dengan melindungi para pimpinan di DPR," katanya.

Damayanti saat ini sudah ditetapkan majelis hakim sebagai justice collaborator 
(JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus 
ini. [PR/L-9]

Kirim email ke