-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://mediaindonesia.com/read/detail/313807-kebijakan-ngantor-bumn-per-25-mei-akan-disesuikan-dengan-psbb



Minggu 17 Mei 2020, 16:27 WIB

Kebijakan Ngantor BUMN per 25 Mei Akan Disesuikan dengan PSBB

Hilda Julaika | Politik dan Hukum
 
Kebijakan Ngantor BUMN per 25 Mei Akan Disesuikan dengan PSBB

ANTARA
Suasana Jakarta dari udara jelang permohonan PSBB
 

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan Surat 
Edaran (SE) dengan Nomor S-336/MBU/05/2020. SE ini berisi permintaan kepada 
direksi BUMN untuk menjalankan bersiap dan mengantisipasi "new normal" mulai 25 
Mei nanti. Kebijakan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol 
kesehatan serta memperbolehkan pekerja dengan usia di bawah 45 tahun untuk 
kembali bekerja.

Menanggapi ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kebijakan yang 
dikeluarkan Erick Thohir disesuaikan dengan masa penerapan Pembatasan Sosial 
Berskala Besar (PSBB) di satu wilayah. Artinya, jika di suatu wilayah masih 
diberlakukan PSBB pada tanggal ketentuan SE tersebut maka ketentuan PSBB yang 
berlaku.

Baca juga: Harmonisasi Skema Dukungan Likuiditas Perbankan Harus Jelas

Sebaliknya, jika PSBB sudah dibuka pada wilayah tersebut maka protokol agar 
karyawan bisa bekerja diterapkan. Sesuai dengan SE yang dikeluarkan pimpinan 
Kementerian BUMN tersebut.

“Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB 
suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya, 
misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi bahwa 
karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka 
protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” jelasnya melalui keterangan resmi 
yang Media Indonesia terima, Minggu (17/5).

Arya kembali menekankan Kementerian BUMN justru akan memperketan aturan usai 
PSBB dibuka. Seperti pembatasan pekerja yang boleh bekerja dibatasi usia 45 
tahun ke bawah. Serta pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat 
ketimbang aturan yang ada saat ini.

“Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah psbb kita lebih ketat, kenapa? 
Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan 
bumn ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan maen yang 
ada, karena ini hanya berlaku kalau psbbnya tak berlaku lagi,” ungkapnya. (OL-6)
 
TAGS: # BUMN # PSBB








Kirim email ke