https://www.antaranews.com/berita/665773/kecepatan-kendaraan-setnov-saat-kecelakaan-hanya-40-km-per-jam
Kecepatan kendaraan Setnov saat kecelakaan hanya 40 km per jam
Pewarta: Anita Permata Dewi Minggu, 19 November 2017 16:27 WIB
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari mobil ambulance setibanya di
RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke
RSCM Kencana untuk tindakan medis lebih lanjut. (ANTARA /Ubaidillah)
Itu hasil olah tempat kejadian perkara"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menduga kecepatan
kendaraan yang ditumpangi tersangka dugaan korupsi proyek Kartu Tanda
Penduduk elektronik (KTP-e) Setya Novanto sekitar 40 km per jam sebelum
akhirnya menabrak tiang listrik dan terhenti.
"Itu hasil olah tempat kejadian perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Minggu.
Argo mengatakan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
menganalisa hasil olah tempat kejadian guna mengetahui kecepatan dan
kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.
Argo menyebutkan kecelakaan tunggal itu melukai Ketua Umum Partai Golkar
tersebut namun pengemudi yang berprofesi sebagai pewarta Metro TV Hilman
Mattauch dan ajudan Novanto, Reza, tidak terluka.
Argo enggan berspekulasi mengenai penyebab Novanto terluka sedangkan dua
penumpang lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Hilman Mattauch dijerat
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat
Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310
tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia
akibat kecelakaan lalu lintas.
Argo menyatakan polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan
Novanto terkait kronologi kecelakaan itu namun harus menunggu kondisi
kesehatan pulih.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI itu Setya terlibat
kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Permata Hijau
Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai
Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat
akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2017