-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://www.antaranews.com/berita/1492692/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-diminta-pertimbangkan-kemampuan-rakyat


Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diminta pertimbangkan kemampuan rakyat





Kamis, 14 Mei 2020 22:14 WIB

Sejumlah warga mengantre di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) 
Cabang Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Septianda 
Perdana/nz.
Bila keuangan negara saja sudah tidak mampu, apalagi masyarakat yang saat ini 
juga tengah dikepung derasnya arus pemutusan hubungan kerja
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komite III DPD Evi Zainal Abidin meminta pemerintah 
untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebelum menaikkan iuran Badan 
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi COVID-19..

"Bila keuangan negara saja sudah tidak mampu, apalagi masyarakat yang saat ini 
juga tengah dikepung derasnya arus pemutusan hubungan kerja," kata Evi melalui 
pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Eza, panggilan akrabnya, mengatakan Komite III DPD memahami kondisi keuangan 
negara yang berpeluang mengalami defisit luar biasa untuk menangani pandemi 
COVID-19.

Baca juga: Fraksi NasDem minta pemerintah kaji ulang kenaikan iuran BPJS

Namun, senator asal Jawa Timur itu menilai tidak seharusnya negara yang 
berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya, tetap menaikkan 
iuran BPJS Kesehatan pada saat kondisi rakyat juga sedang terpuruk.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bagi rakyat bagaikan pepatah sudah jatuh 
tertimpa tangga," ujar dia.

Eza mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan 
Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan 
Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan penyelenggaraan sistem jaminan 
sosial harus didasarkan pada asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi 
seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang 
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan 
Kesehatan yang kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan subsidi 
iuran untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan 
pekerja.

Baca juga: Anggota DPD nilai pemerintah abaikan putusan MA

Iuran peserta kelas I yang sebelumnya Rp80.000 naik menjadi Rp150.000, 
sedangkan kelas II yang sebelumnya Rp51.000 naik menjadi Rp100.000. Kenaikan 
diberlakukan mulai Juli 2020.

Sedangkan untuk iuran peserta kelas III yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi 
Rp42.000, tetapi khusus untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan 
bukan pekerja disubsidi pemerintah Rp16.500 sehingga mereka tetap akan membayar 
iuran Rp25.500.

Namun, per Januari 2021, subsidi iuran dari pemerintah akan dikurangi menjadi 
Rp7.000 sehingga para peserta akan membayar iuran Rp35.000.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah mengabulkan gugatan terhadap Peraturan 
Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Baca juga: BPJS Naik, Suhendra: Jangan pojokkan Jokowi
Baca juga: SPSI minta kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Virna P Setyorini
COPYRIGHT © ANTARA 2020








Kirim email ke