Kilas Balik Sidang Sengketa Pilpres: 5 Dalil Kecurangan TSM
Reporter:
Tempo.co
Editor:
Syailendra Persada
Kamis, 27 Juni 2019 07:32 WIB
Peserta aksi PA 212 membawa poster dalam demo di kawasan Patung Kuda,
Monas, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Sidang MK dengan perkara sengketa
pilpres 2019 telah digelar sejak Jumat, 14 Juni 2019.
TEMPO/Subekti.Peserta aksi PA 212 membawa poster dalam demo di kawasan
Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Sidang MK dengan
perkara sengketa pilpres 2019 telah digelar sejak Jumat, 14 Juni 2019.
TEMPO/Subekti.
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan
terkait gugatansengketa Pilpres
<https://www.tempo.co/tag/sengketa-pilpres> hari ini, Kamis, 27 Juni
2019. Gugatan berangkat dari kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang
tak terima dengan hasil rekapitulasi suara Joko Widodo atau Jokowi -
Ma'ruf Amin.
*Baca: Tim Hukum Prabowo Sebut Pemerintahan Jokowi Bergaya Neo Orde Baru
<https://nasional.tempo.co/read/1214611/tim-hukum-prabowo-sebut-pemerintahan-jokowi-bergaya-neo-orde-baru>*
Kubu Prabowo, dalam gugatannya, menuding telah terjadi kecurangan yang
terstruktur, sistem, dan masif. Ketua Tim Hukum Prabowo, Bambang
Widjojanto mengatakan presiden inkumben berpotensi terjebak dalam
praktik kecurangan pemilu.
"Sehingga paslon 01 tersebut harus dibatalkan atau didiskualifikasi
sebagai peserta pilpres 2019, dan pasangan calon presiden dan wakil
presiden 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai
pemenang pilpres 2019. Atau paling tidak pemungutan suara pilpres 2019
diulang secara nasional," kata Bambang saat sidang perdana pada Jumat,
14 Juni 2019.
*Baca: Tim Hukum Prabowo Bakal Minta Jaminan Perlindungan Saksi ke MK
<https://nasional.tempo.co/read/1214618/tim-hukum-prabowo-bakal-minta-jaminan-perlindungan-saksi-ke-mk>*
Berikut lima dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif menurut
tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
*1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah*
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan posisinya sebagai presiden
inkumben. Capres 01 yang juga Presiden Jokowi menggunakan instrumen
Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi
pemilih agar memenangkan pilpres 2019.
Beberapa contoh yang dikemukakan ialah menaikkan gaji dan membayar
rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan
THR lebih awal; menaikan gaji perangkat desa; menaikan dana kelurahan;
mencairkan dana Bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH
(Program Keluarga Harapan); dan menyiapkan Skema Rumah DP 0 persen untuk
ASN, TNI dan Polri.
*2. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN*
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Prabowo menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN
untuk memenangkan Capres Paslon Joko Widodo. Mereka menyebut semua iti
dibungkus seolah-olah adalah program atau kegiatan Presiden Joko Widodo,
padahal program dan anggaran yang digunakan oleh birokrasi dan BUMN itu
adalah untuk pemenangan pilpres. Mereka menilai hal ini menciderai asas
pemilu yang jujur dan adil, karena menghilangkan kesetaraan kesempatan
antara kontestan pilpres 2019.
**
*3. Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen*
Kuasa hukum Prabowo menyebut Kepolisian Republik Indonesia dan Badan
Intelijen Negara tak netral. Dua hal yang dirujuk di antaranya pengakuan
eks Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi Garut, Jawa Barat yang
menyatakan ada instruksi pemetaan dukungan pilpres. Keterangan ini
kemudian dicabut. Yang kedua, Denny Indrayana menyoal kedekatan Kepala
BIN Jenderal Budi Gunawan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
*4. Pembatalan Kebebasan Media dan Pers*
Kuasa hukum Prabowo menilai terjadi pembungkaman terhadap media yang
kritis, serta terjadi penggiringan opini oleh pemerintah. Mereka menyoal
kaitan antara kepemilikan grup media besar dengan orang-orang di kubu
Jokowi. Yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Griup (/Media
Indonesia/ dan /Metro TV/); Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC
(/RCTI/, /Global TV/, /Koran Sindo/, /Okezone/, /INews TV/, /Radio
Trijaya/); dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group yang membawahi /Jak
TV/, /Gen FM/, /Harian Republika/, /Parents Indonesia/, hingga
/republika.co.id/.
*5. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum*
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Prabowo menilai telah terjadi penyalahgunaan dalam penegakan
hukum dengan menyasar orang-orang di kubu Prabowo-Sandiaga. Menurut
mereka, hukum telah digunakan secara tebang pilih.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com