Mereka pergi ke gurun pasir dengan restu partai-partia agama dan rezim neo-Mojopahit. Kekejaman yang dilakukan oleh ISIS di Syria dan Irak tidak diberitakan di media NKRI untuk diketahui umum. Para anggota ISIS yang dikirim ke sana sudah membakar paspor-paspor mereka. Apakah para anggota ISIS asal NKRI tidak melakukan pelanggaran HAM?
*https://www.suara.com/news/2020/02/08/151156/komnas-ham-minta-ratusan-wni-eks-isis-dipulangkan <https://www.suara.com/news/2020/02/08/151156/komnas-ham-minta-ratusan-wni-eks-isis-dipulangkan> * *Komnas HAM Minta Ratusan WNI Eks ISIS Dipulangkan* Iwan Supriyatna | Yosea Arga Pramudita Sabtu, 08 Februari 2020 | 15:11 WIB [image: Komnas HAM Minta Ratusan WNI Eks ISIS Dipulangkan]anggota ISIS yang menyerah setelah kekhalifahan mereka kalah. *Pemerintah hingga kini belum memutuskan apakah ratusan eks kombatan ISIS akan dipulangkan ke Indonesia.* *Suara.com - *Pemerintah hingga kini belum memutuskan apakah ratusan eks kombatan *ISIS* <https://www.suara.com/tag/isis> akan dipulangkan ke Indonesia. Tercatat, ada 660 *teroris* <https://www.suara.com/tag/teroris> pelintas batas atau foreign terrorist fighters yang tersebar di kawasan Timur Tengah. Terlepas dari status mereka sebagai teroris, *Komnas HAM* <https://www.suara.com/tag/komnas-ham> meminta agar ratusan eks kombatan tersebut dipulangkan. Alasannya sederhana, mereka merupakan *Warga Negara Indonesia* <https://www.suara.com/tag/warga-negara-indonesia> (*WNI* <https://www.suara.com/tag/wni>). *"Secara hukum belum ada alasan yang cukup kuat yang menganggap bahwa mereka bukan WNI. Semua aturan soal kewarganegaraan baik Undang-Undang maupun aturannya itu meletakkan kehilangan dan sebagainya itu dalam konteks yang jelas," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020).* Choirul menyebut, belum ada kajian yang menyimpulkan kalau eks kombatan tersebut merupakan organisasi. Bahkan, belum ada yang mengatakan jika mereka bagian dari negara lain. "Jadi bukan organisasi. Jadi belum ada diskursus hukum yang sifatnya mengatakan kalau itu adalah organisasi dan sebagainya atau bagian dari negara asing," sambungnya. Jika pada akhirnya mereka dipulangkan, maka pemerintah harus melakukan pengawasan ketat. Jika nantinya pun mereka terbukti bersalah, Choirul meminta agar mereka diadili di Indonesia. "Mana yang memang melakukan kampanye ISIS atau peran pengajakan, penyebaran ideologi, sampai orang yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di Indonesia," papar Choirul.