Mereka pergi ke gurun pasir dengan restu partai-partia agama dan  rezim
neo-Mojopahit. Kekejaman yang dilakukan oleh ISIS di Syria dan Irak tidak
diberitakan di media NKRI untuk diketahui umum. Para anggota ISIS yang
dikirim ke sana sudah membakar paspor-paspor mereka. Apakah para anggota
ISIS asal NKRI tidak melakukan pelanggaran HAM?

*https://www.suara.com/news/2020/02/08/151156/komnas-ham-minta-ratusan-wni-eks-isis-dipulangkan
<https://www.suara.com/news/2020/02/08/151156/komnas-ham-minta-ratusan-wni-eks-isis-dipulangkan>
*
*Komnas HAM Minta Ratusan WNI Eks ISIS Dipulangkan*

Iwan Supriyatna | Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 08 Februari 2020 | 15:11 WIB

[image: Komnas HAM Minta Ratusan WNI Eks ISIS Dipulangkan]anggota ISIS yang
menyerah setelah kekhalifahan mereka kalah.

*Pemerintah hingga kini belum memutuskan apakah ratusan eks kombatan ISIS
akan dipulangkan ke Indonesia.* *Suara.com - *Pemerintah hingga kini belum
memutuskan apakah ratusan eks kombatan *ISIS*
<https://www.suara.com/tag/isis> akan dipulangkan ke Indonesia. Tercatat,
ada 660 *teroris* <https://www.suara.com/tag/teroris> pelintas batas atau
foreign terrorist fighters yang tersebar di kawasan Timur Tengah.

Terlepas dari status mereka sebagai teroris, *Komnas HAM*
<https://www.suara.com/tag/komnas-ham> meminta agar ratusan eks kombatan
tersebut dipulangkan. Alasannya sederhana, mereka merupakan *Warga Negara
Indonesia* <https://www.suara.com/tag/warga-negara-indonesia> (*WNI*
<https://www.suara.com/tag/wni>).


*"Secara hukum belum ada alasan yang cukup kuat yang menganggap bahwa
mereka bukan WNI. Semua aturan soal kewarganegaraan baik Undang-Undang
maupun aturannya itu meletakkan kehilangan dan sebagainya itu dalam konteks
yang jelas," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di kawasan Senayan,
Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020).*

Choirul menyebut, belum ada kajian yang menyimpulkan kalau eks kombatan
tersebut merupakan organisasi. Bahkan, belum ada yang mengatakan jika
mereka bagian dari negara lain.

"Jadi bukan organisasi. Jadi belum ada diskursus hukum yang sifatnya
mengatakan kalau itu adalah organisasi dan sebagainya atau bagian dari
negara asing," sambungnya.

Jika pada akhirnya mereka dipulangkan, maka pemerintah harus melakukan
pengawasan ketat. Jika nantinya pun mereka terbukti bersalah, Choirul
meminta agar mereka diadili di Indonesia.

"Mana yang memang melakukan kampanye ISIS atau peran pengajakan, penyebaran
ideologi, sampai orang yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di
Indonesia," papar Choirul.

Kirim email ke