http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/6803/mantan_petinggi_lippo_billy_sindoro_divonis_3_5_tahun


*Mantan Petinggi Lippo Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun*

Selasa , 05 Maret 2019 | 20:07


Sumber Foto Dok/Ist
Billy Sindoro


BANDUNG - Mantan Petinggi Lippo Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara
dalam kasus suap proyek Meikarta di dalam sidang Pengadilan Tipikor
Bandung, Selasa (5/3/2019).

Billy terbukti menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk
mengurus perizinan proyek properti di Bekasi, Jawa Barat itu.

Selain Billy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan
vonis bersalah pada tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Selain vonis
penjara, empat terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta.

Tiga terdakwa lain yang divonis sama adalah Henry Jasmen P Sitohang (3
tahun), Fitra Djaja Purnama (1,5 tahun), dan Tayudi (1,5 tahun).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni masing-masing
kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta untuk Billy Sindoro, 4
tahun dan denda Rp200 untuk Henry Jasmen, serta Fitra Djaja Purnama dan
Taryudi yang sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda
Rp100.

"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak
dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," kata hakim seperti
dikutip *cnnindonesia.com
<http://cnnindonesia.com>*.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana
menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana.

Hakim menyatakan Billy Cs terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi
nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Bekasi
untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang
mengalir sebesar Rp16,18 miliar dan Sin$270 ribu.

Hakim turut menyebut keempat terdakwa mendapatkan pengurangan masa tahanan
sejak kasus, tetap ditahan, barang bukti di persidangan akan digunakan
kembali untuk perkara Neneng Hasanah, serta membayar biaya perkara Rp10
ribu.

Menanggapi putusan itu, dua terdakwa yakni Fitra Djadja Purnama dan Taryudi
menyatakan menerima. Sementara terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang dan Billy
Sindoro menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil jaksa
penuntut umum

Kirim email ke