Trisakti Pos
http://www.trisaktipost.com/2017/10/lipk-pertanyakan-dugaan-korupsi-tanpa.html
Masyarakat Pertanyakan Kasus Korupsi Tanpa Tindak Lanjut di Kejaksaan Sumenep
Suhardi, Humas Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK)  mendatangi 
Kejaksaan Negeri Sumenep dan diterima oleh Kasi Intel Rahadian Wisnu, SH 
diruang kerjanya.  
Kedatangan Suhardi ke Kejaksaan negeri Sumenep untuk menyampaikan surat dari 
Ketua Umum  Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) serta meminta 
penjelasan tentang tindak lanjut " Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang 
sudah dilaporkan LIPK lebih dari satu tahun yang lalu  ke Kejaksaan Negeri 
Sumenep, antara lain : 

 
|   No.   |   Perihal laporan   |   No. Surat   |   Tanggal   |
|   1   |   Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Gapura Dinas 
Kesehatan TA. 2014   |   118/LIPK-DPP/VIII/2016   |   13 Agustus 2016   |
|   2   |   Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Pungutan Liar oleh SMA 
Negeri 2 Sumenep.   |   127/LIPK-DPP/X/2016   |   03 Oktober 2016   |
|   3.   |   Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan SD Pelaksanaan 
Tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Sumenep   |   128/LIPK-DPP/X/2016   |   06 
Oktober 2016   |
|   4   |   Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat peraga Pendidikan di Dinas 
Pendidikan Kab. Sumenep Pelaksanaan Tahun 2013   |   129/LIPK-DPP/X/2016   |   
10 Oktober 2016   |
|   5   |   Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kunjungan Kerja DPRD 
Sumenep T.A. 2015   |   132/LIPK-DPP/X/2016   |   20 Oktober 2016   |
|   6.   |   Penyimpangan/Penggelapan Dana Yayasan oleh Pengurus PPLP PGRI 
Sumenep   |   133/LIPK-DPP/X/2016   |   20 Oktober 2016   |


 Menanggapi pertanyaan dari Suhardi, Rahadian Wisnu yang akrab di panggil Pak 
Wisnu mengatakan " Kebetulan Bapak Kajari Sumenep hari ini ada tugas ke 
Surabaya / Ke Kejati Jawa Timur. Surat dari Lembaga Independent Pengawas 
Keuangan (LIPK) saya terima dan akan saya berikan ke bagian umum untuk 
disampakain ke Bapak Kajari Sumenep. 

Sedangkan untuk menanggapi surat dari LIPK yang telah masuk, sementara ini saya 
belum bisa memberikan penjelasan. Apabila sudah ada petunjuk dari Bapak Kajari 
Sumenep akan segera kami infomasikan Ke LIPK "
Diketahui bahwa tim dari kejaksaan pernah turun memeriksa, misalnya untuk 
pengadaan buku perpustakaan dan alat peraga pendidikan dan ditemukan bahwa buku 
yang dikirim hanya sekitar 60% dari jumlah yang ditetapkan dalam kontrak, akan 
tetapi rekanan dibayar penuh dengan laporan dibuat seolah sudah mengirim buku 
100%. Bemikian juga alat peraga pendidikan jumlah dan kualitasnya jauh dibawah 
spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak, tapi rekanan dibayar seolah jumlah 
dan kualitasnya sesuai kontrak.
Akan tetapi pengusutan tidak berlanjut setelah tim kejaksaan dijanjikan bahwa 
buku akan dipenuhi jumlahnya sesuai kontrak dan alat peraga akan diganti dan 
jumlahnya akan dikirim lagi sesuai kontrak. Padahal dalam kenyataannya sampai 
sekarang baik buku perpustakaan maupun alat peraga tidak pernah dikirim lagi 
untuk memenuhi jumlah dan spesifikasi sesuai kontrak

Kirim email ke