-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://news.detik.com/kolom/d-4915466/mendambakan-keadilan-sosial?tag_from=wp_cb_kolom_list


Kolom

Mendambakan Keadilan Sosial

Jaya Suprana - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 16:04 WIB
1 komentar
SHARE URL telah disalin
Ketua Museum Rekor Indonesia (MURI), Jaya Suprana mendatangi lokasi penggusuran 
di Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9). Dia datang menggunakan kursi roda.
Jaya Suprana dalam aksi membela warga Bukit Duri (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Syukur alhamdullilah, saya beruntung tergolong warga Indonesia yang bisa 
menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Namun sayang setriliun sayang, tidak 
semua sesama warga Indonesia seberuntung saya. Masih banyak warga Indonesia 
belum bisa menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Kenyataan tersebut 
merupakan bukti tak terbantahkan bahwa sila kelima Pancasila yaitu Keadilan 
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia belum terejawantahkan di persada Nusantara 
masa kini.

Untuk sementara ini, keadilan sosial hanya hadir secara terbatas untuk sebagian 
kecil rakyat Indonesia.

Keberpihakan

Berdasar dukungan dari para sahabat seperti Prof. Frans Magnis Suseno, Prof. 
Mahfud MD, Prof. Salim Said, Dr. Yasonna Laoly, aktivis senior Haryono 
Kartohadiprojo S.H, pejuang kemanusiaan Ignatius Sandyawan Sumardi, pejuang 
kebudayaan Aylawati Sarwono, dan lain-lain saya sempat mencoba ikut berpihak 
kepada para warga yang belum menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Maka 
saya berupaya ikut mencegah jangan sampai warga Bukit Duri digusur secara 
sempurna melanggar hukum.

Namun, kemudian saya harus menghadapi kenyataan bahwa diri saya cuma seorang 
insan manusia yang tidak berdaya apa pun. Terbukti pada 28 September 2016, saya 
tak berdaya mencegah warga Bukit Duri digusur secara sempurna melanggar hukum 
akibat de facto mau pun de jure tanah dan bangunan yang digusur masih dalam 
proses hukum di Pengadilan Negeri maupun PTUN.

Tidak kurang dari Prof. Mahfud MD dan Dr. Yasonna Laoly menegaskan bahwa tanah 
dan bangunan yang masih dalam proses hukum dilindungi undang-undang agar jangan 
disentuh apalagi digusur dengan alasan apa pun juga. Jika nekad digusur berarti 
penggusur melakukan pelanggaran hukum secara sempurna.

PN dan PTUN

Namun, rasa sedih yang menyelinap ke lubuk sanubari saya agak terhibur setelah 
kemudian PN maupun PTUN resmi memenangkan gugatan warga Bukit Duri. Saya 
berbesar hati bahwa keadilan telah dipersembahkan kepada warga Bukit Duri yang 
telah telanjur jatuh menjadi korban penggusuran secara sempurna melanggar hukum 
atas nama pembangunan.

Meski kemudian, para pendukung kebijakan penggusuran rakyat gigih melancarkan 
serangan jurus public relations demi pembunuhan karakter warga Bukit Duri 
rame-rame dihujat sebagai para pemberontak yang subversif melakukan perlawanan 
terhadap kebijakan pemerintah. Malah saya sebagai pihak yang berpihak kepada 
rakyat tergusur juga tak ketinggalan ikut habis-habisan dihujat sebagai tua 
bangka botak buncit bau tanah ingin melestarikan kemiskinan.

Bahkan kemudian pihak tergugat melakukan naik banding ke Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi

Ternyata, Pengadilan Tinggi juga sepaham dengan Pengadilan Negeri dan PTUN 
untuk memenangkan gugatan rakyat kecil. Maka rasa bersyukur saya bertambah 
dengan rasa bangga bahwa negara saya ternyata merupakan negara hukum yang 
menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga hukum tidak 
tajam ke bawah sambil tumpul ke atas.

Saya bangga bahwa bangsa Indonesia telah mempersembahkan keadilan secara adil 
sesuai sosok patung Dewi Keadilan memegang neraca keadilan dengan mata tertutup 
sehingga tidak pandang bulu terhadap siapa pun juga yang dianggap melanggar 
hukum apalagi secara sempurna. Namun pihak tergugat tetap gigih tidak mau 
menyerah kalah, maka kembali naik banding kali ini ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung

Kali ini, saya benar-benar kena batunya! Ternyata, Mahkamah Agung sama sekali 
tidak sepaham dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Pengadilan 
Tata Usaha Negara . Secara sempurna bertolak belakang dengan vonis PN, PT, dan 
PTUN, ternyata MA memenangkan pihak tergugat yang sudah divonis bersalah oleh 
majelis hakim PN, PTUN, dan PT.

Vonis MA disambut dengan sorak-sorai gegap-gempita oleh para pendukung 
kebijakan menggusur rakyat, namun di sisi lain disambut deraian air mata para 
warga miskin yang telah kehilangan tempat bermukim akibat digusur secara 
sempurna melanggar hukum atas nama pembangunan.

Banjir

Pada musim musibah banjir, juga tampak jurang kesenjangan sosial. Ada warga 
yang beruntung karena kebetulan bermukim di kawasan yang bebas banjir, namun 
ada pula yang kurang beruntung akibat kebetulan bermukim di kawasan 
berlangganan banjir. Yang kurang beruntung masih terbagi menjadi dua nasib. 
Yang bernasib kurang beruntung kebanjiran namun kebetulan bernasib cukup berada 
bisa langsung mengungsi ke hotel. Yang bernasib kurang beruntung kebanjiran 
sambil juga kebetulan bernasib miskin terpaksa harus pasrah tidak bisa 
mengungsi ke hotel.

Segenap fakta itu makin meyakinkan saya bahwa Keadilan Sosial bagi Seluruh 
Rakyat Indonesia sebagai sila Pancasila memang belum terwujud. Saya bersyukur 
sebagai warga negara Indonesia beruntung dapat ikut menikmati nikmatnya 
kemerdekaan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia. Namun saya merasa prihatin 
bahwa belum semua warga Indonesia seberuntung saya. Masih banyak sesama rakyat 
Indonesia belum dapat ikut menikmati nikmatnya kemerdekaan bangsa, negara, dan 
rakyat Indonesia.

Sila kelima Pancasila untuk sementara ini masih berbunyi "Keadilan Sosial bagi 
Sebagian Kecil Rakyat Indonesia" saja. Insya Allah, kita semua sebagai warga 
bangsa Indonesia segera menghentikan perilaku saling membenci, saling 
melecehkan, saling menghujat, saling memfitnah demi bersatu padu dalam gigih 
berjuang mengejawantahkan sila kelima Pancasila menjadi kenyataan di persada 
Nusantara nan gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja.

Jaya Suprana pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

(mmu/mmu)





Kirim email ke