Mr (Meester in de rechten) Asaat
“Setelah perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) 27 Desember1949, Assaat
diamanatkan menjadi Acting (Pelaksana Tugas) PresidenRepublik Indonesia di
Yogyakarta hingga 15 Agustus 1950. Dengan terbentuknyaRIS (Republik Indonesia
Serikat), jabatannya sebagai Pen
https://tirto.id/mr-assaat-presiden-yang-tak-dihitung-oleh-negara-cLQy
16 Juni 1976
Mr. Assaat: Presiden yang Tak Dihitung
oleh Negara
Mr. Assaat (18 September 1904-16 Juni 1976), acting Presiden Republik
Indonesia di zaman Republik Indonesia Serikat (RIS). tirto.id/Gery