-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://www.antaranews.com/berita/1397078/mulai-2-april-2020-wna-dilarang-masuk-ke-indonesia


Mulai 2 April 2020, WNA dilarang masuk ke Indonesia

Rabu, 1 April 2020 22:20 WIB

Dokumentasi - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers 
terkait larangan masuk bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor 
Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro 
A/foc/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan larangan berkunjung atau transit bagi 
warga negara asing (WNA) ke Indonesia, guna menyikapi tantangan penyebaran 
virus corona tipe baru atau COVID-19.

“Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas 
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan melalui 
konferensi video, Rabu.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 
tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik 
Indonesia.

Larangan itu berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian, yakni orang 
asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing 
pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal 
diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan 
kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing 
yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Namun, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah 
persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa 
Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah 
berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas COVID-19, serta pernyataan 
bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau 
transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, 
Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti 
China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, 
masih diberlakukan.

Baca juga: Menkumham terbitkan larangan sementara orang asing masuk Indonesia
Baca juga: Bamsoet dukung kebijakan larangan WNA masuk Indonesia
Baca juga: Pemprov Kalbar masih berlakukan larangan masuknya WNA China

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Atman Ahdiat
COPYRIGHT © ANTARA 2020




Kirim email ke