Ombudsman Temukan Transaksi Aneh Jiwasaraya Sebelum Pilpres 2019
Senin, 20/01/2020 18:20 WIB
15
Ombudsman (joglosemarnews.com)
Ombudsman (joglosemarnews.com)
*law-justice.co*- Ombudsman RI menemukan setidaknya ada 55 ribu
transaksi aneh yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Transaksai aneh
puluhan ribu saham itu terjadi setahun sebelum gelaran Pilpres 2019 lalu.
Hal itu sejalan dengan temuan Kejaksaan Agung yang juga menemukan 55
ribu transaksi aneh di bursa oleh Jiwasraya.
Baca juga :Jadi Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin Intens Pantau Kasus
Jiwasraya
<https://www.law-justice.co/artikel/79820/jadi-wakil-ketua-dpr-aziz-syamsuddin-intens-pantau-kasus-jiwasraya/>
Demikian disampaikan anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih Seperti
dikutip dari RMOL, Senin (20/1/2020).
“Saya melihat transaksi yang aneh di dalam bursa. Yang kemudian kan
kejaksaan (agung) sendiri sudah confirm menyatakan ada 55 ribu lebih
transaksi yang melanggar hukum,” bebernya.
Baca juga :DPR Mau Bubarkan OJK, Begini Pernyataan Sri Mulyani
<https://www.law-justice.co/artikel/79810/dpr-mau-bubarkan-ojk-begini-pernyataan-sri-mulyani/>
Ia menyatakan, kasus gagal bayar polis asuransi JS Saving Plan oleh
Jiwasraya itu disebakan manajemen keuangan perusahaan yang buruk. Dan
jika mengacu kepada laporan OJK pada Mei 2018, telah terjadi penyampaian
laporan keuangan yang janggal dilakukan oleh direksi baru Jiwasraya
Asmawi Syam.
Hal itu kemudian semakin menguat, saat Kantor Akuntan Publik (KAP)
PricewaterhouseCoopers (PwC) mengoreksi laporan keuangan Jiwasraya tahun
2017. Yang awalnya mencatat laba sebesar Rp2,4 triliun, lalu kemudian
direvisi menjadi hanya Rp428 miliar.
Baca juga :Bakal Terkuak! PPATK Selidiki Aliran Dana Skandal Korupsi
Jiwasraya
<https://www.law-justice.co/artikel/79772/bakal-terkuak-ppatk-selidiki-aliran-dana-skandal-korupsi-jiwasraya/>
Bau amis dari penyalahgunaan wewenang pun mulai tercium pada
Oktober-November 2018. Di saat direksi Jiwasraya mengumumkan
ketidaksanggupannya membayar klaim nasabah JS Saving Plan sebesar Rp 802
miliar.
Atas fakta tersebut, akhirnya Alamsyah berkesimpulan bahwa direksi
Jiwasraya saat itu melakukan kesalahan investasi.
“Tapi malah membuat suatu skema produk yang memaksa mereka untuk
investasi di wilayah-wilayah high risk,” jelasnya.
Hal itu menyebabkan berdatangan manajer-manajer investasi yang
tingkatannya masuk manajer investasi yang prudent.
“Itu yang meneyebabkan terjadinya kekacauan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan
korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) berpandangan, penahanan dilakukan karena khawatir
kelimanya melarikan diri. Atau menghilangkan barang bukti atau
mempengaruhi para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara
sebesar Rp13,7 triliun ini.
Kelima tersangka ditahan di tempat berbeda. Mereka adalah Dirut PT
Hanson International, Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan
KPK. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat
ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo
di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mantan
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam
Jaya Guntur.
Sedangkan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi
Jiwasraya, Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
(Gumilang Hidayat\Editor)