-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1976-psbb-butuh-keteladanan Selasa 07 April 2020, 05:05 WIB PSBB Butuh Keteladanan Administrator | Editorial REGULASI dibuat untuk segera dijalankan, bukan untuk didiskusikan. Apalagi kalau regulasi itu dibuat untuk mengatasi kondisi darurat, kendati banyak kekurangannya, tetap harus segera diterapkan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disusun untuk mengatasi kondisi darurat kesehatan masyarakat. Peraturan itu memang belum sempurna tapi kehadirannya sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu masyarakat. Ada yang menyoroti bahwa permenkes itu sangat birokratis sehingga tidak memperlihatkan kedaruratan pandemi. Akan tetapi, negara memang membutuhkan aturan dan birokrasi yang mestinya masih ada ruang yang dinamis untuk dikelola secara profesional. Karena itulah, daripada terus-menerus berdebat kusir soal permenkes, kiranya amatlah bijak bila ketentuan dalam regulasi itu dilaksanakan secepatnya secara konsisten. Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan usulan PSBB ke Menteri Kesehatan sesuai yang dimintakan dalam ketentuan perundang-undangan. Usulan itu memang mental karena Pemprov DKI belum mencantumkan persyaratan data peningkatan, penyebaran, dan kejadian transmisi lokal. Pun demikian dengan syarat kesiapan ketersediaan kebutuhan dasar warga, prasarana kesehatan, jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. DKI diberi waktu dua hari untuk melengkapi. Kemudian, sesuai permenkes, penetapan PSBB oleh Menkes dilakukan dalam jangka waktu dua hari sejak diterima permohonan dari kepala daerah. Itu pun bila usulan dinilai sudah lengkap. Waktu empat hari bisa terbuang sia-sia tetapi begitulah birokrasi pemerintahan padahal penularan covid-19 tidak menghadapi halangan birokrasi. Betul, bahwa segala kebijakan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar tertib dan selaras dengan garis besar kebijakan nasional. Jangan sampai kekakuan membuat seakan-akan birokrasi adalah tuhan. Penyederhanaan birokrasi PSBB bisa saja dilakukan. Misalnya, pusat cukup menggunakan data penularan hari ke hari yang dihimpun dari daerah. Pemda mestinya tinggal menyodorkan kelengkapan rencana aksi yang juga mencakup kesiapan prasarana kesehatan, aspek jaring pengaman sosial, hingga keamanan. Bila pun ada persyaratan yang masih perlu dilengkapi, tim bentukan Menkes bisa langsung memulai kajian untuk merumuskan rekomendasi. Tentu isi rekomendasi bukan hanya soal layak atau tidak PSBB ditetapkan di daerah yang bersangkutan. Tim bisa ikut memperkaya usulan rencana aksi yang sebaiknya ditempuh pemda. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan PSBB. Jika memang memerlukan PSBB, pemda mesti cepat mengusulkan sehingga Menteri Kesehatan dapat cepat pula memutuskan. Tidak kalah penting pula keteladanan pejabat publik. Jangan malah mereka sendiri yang menginjak-injak imbauan pemerintah dengan memaksakan menggelar acara yang membuat berkumpulnya lebih dari 10 orang secara fisik. Contohnya, pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta oleh DPRD dan pemilihan ketua Mahkamah Agung yang berlangsung kemarin. Perlu kesadaran kolektif mematuhi rambu-rambu pembatasan sosial, karena patuh aturan bukan hanya kewajiban masyarakat awam. Melawan wabah covid-19 adalah kerja bareng sekaligus tanggung jawab seluruh elemen bangsa.