https://metro.tempo.co/read/news/2017/02/27/064850648/pengacara-persoalkan-kasus-buni-yani-beda-dengan-ade-armando


 Pengacara Persoalkan Kasus Buni Yani Beda


 dengan Ade Armando

Senin, 27 Februari 2017 | 14:13 WIB

 * share facebook
 * share twitter
 * share google+
 * share pinterest

Pengacara Persoalkan Kasus Buni Yani Beda dengan Ade Armando
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani didampingi penasehat hukum menjawab pertanyaan wartawan usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto

*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Buni Yani, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE berencana meminta bantua Komnas HAM dalam penyelesaian kasus yang menjeratnya. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian membenarkan kabar tersebut. "Saat ini saya sedang dalam perjalanan bersama pak Buni Yani," kata Aldwin saat dihubungi, Senin, 27 Februari 2017.

Menurut Aldwin, tuduhan dan pasal antara Buni Yani sama dengan yang dituduhkan pada Ade Armando. "Kalau saya lihat, Ade Armando malah lebih jelas unsur pidananya, tapi di SP3. Nah ini kan ada kesan diskriminasi gitu," kata Aldwin menjelaskan. SP3 adalah surat perintah penghentian penyidikan.

Aldwin berharap Komnas HAM bersedia mengawal kasus yang menjerat kliennya itu. Sebab, ia menilai kasus ini semakin tidak jelas dan cenderung sangat dipaksakan. "Kasus ini dari awal terlalu dipaksakan. Dua kali dikembalikan oleh jaksa berkasnya," katanya.

*Baca: **Berkas Perkara Buni Yani Tak Kunjung Lengkap* <https://m.tempo.co/read/news/2017/01/22/063838664/berkas-perkara-buni-yani-tak-kunjung-lengkap>

Kendati demikian, Aldwin memastikan, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang ada. "Tentu upaya-upaya perlawan pun harus berdasarkan hukum," katanya.

Ditanya tentang keseharian Buni saat ini, Aldwin menuturkan, saat ini kliennya telah non job dari pekerjaannya sebagai dosen karena statusnya sebagai tersangka. Namun, ia masih berkegiatan mengisi seminar sesuai keilmuannya.

"Dia (Buni Yani) sekarang menulis saja sambil mengisi seminar. Dia kan punya dua anak yang harus dinafkahi," kata Aldwin lagi.

*Baca: **Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI* <https://m.tempo.co/read/news/2016/11/24/063822782/buni-yani-tersangka-begini-tanggapan-fpi>

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah melimpahkan kembali berkas perkara Buni Yani ke Kejaksaan. "Kami masih tunggu jawaban Kejaksaan, diharapkan sudah P21," kata Argo, Jumat, 24 Februari 2017

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima berkas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menjerat Buni Yani. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali. "Benar, sudah, polda sudah menyerahkan ke kejati Jawa Barat," kata Raymond.

Raymond menambahkan, berkas tersebut telah dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dianggap bekum lengkap.

Kendati demikian, Raymond enggan merinci kekurangan dari berkas itu. "Intinya berkasnya masih ada kekurangan ya. Kejati Jabar mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.

Adapun Buni Yani ditapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Komunitas Kotak ADJA yang merupakan anggota relawan pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Buni dilaporkan karena memposting video pidato ahok dengan caption yang diedit dan dianggap tidak sesuai dengan isi pidato Ahok.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

*INGE KLARA SAFITRI*







Kirim email ke