https://metro.tempo.co/read/news/2017/02/27/064850648/pengacara-persoalkan-kasus-buni-yani-beda-dengan-ade-armando
Pengacara Persoalkan Kasus Buni Yani Beda
dengan Ade Armando
Senin, 27 Februari 2017 | 14:13 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
Pengacara Persoalkan Kasus Buni Yani Beda dengan Ade Armando
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu
SARA, Buni Yani didampingi penasehat hukum menjawab pertanyaan wartawan
usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN
Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Buni Yani, tersangka kasus
dugaan pelanggaran UU ITE berencana meminta bantua Komnas HAM dalam
penyelesaian kasus yang menjeratnya. Pengacara Buni Yani, Aldwin
Rahadian membenarkan kabar tersebut. "Saat ini saya sedang dalam
perjalanan bersama pak Buni Yani," kata Aldwin saat dihubungi, Senin, 27
Februari 2017.
Menurut Aldwin, tuduhan dan pasal antara Buni Yani sama dengan yang
dituduhkan pada Ade Armando. "Kalau saya lihat, Ade Armando malah lebih
jelas unsur pidananya, tapi di SP3. Nah ini kan ada kesan diskriminasi
gitu," kata Aldwin menjelaskan. SP3 adalah surat perintah penghentian
penyidikan.
Aldwin berharap Komnas HAM bersedia mengawal kasus yang menjerat
kliennya itu. Sebab, ia menilai kasus ini semakin tidak jelas dan
cenderung sangat dipaksakan. "Kasus ini dari awal terlalu dipaksakan.
Dua kali dikembalikan oleh jaksa berkasnya," katanya.
*Baca: **Berkas Perkara Buni Yani Tak Kunjung Lengkap*
<https://m.tempo.co/read/news/2017/01/22/063838664/berkas-perkara-buni-yani-tak-kunjung-lengkap>
Kendati demikian, Aldwin memastikan, pihaknya akan tetap mengikuti
proses hukum yang ada. "Tentu upaya-upaya perlawan pun harus berdasarkan
hukum," katanya.
Ditanya tentang keseharian Buni saat ini, Aldwin menuturkan, saat ini
kliennya telah non job dari pekerjaannya sebagai dosen karena statusnya
sebagai tersangka. Namun, ia masih berkegiatan mengisi seminar sesuai
keilmuannya.
"Dia (Buni Yani) sekarang menulis saja sambil mengisi seminar. Dia kan
punya dua anak yang harus dinafkahi," kata Aldwin lagi.
*Baca: **Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI*
<https://m.tempo.co/read/news/2016/11/24/063822782/buni-yani-tersangka-begini-tanggapan-fpi>
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah melimpahkan
kembali berkas perkara Buni Yani ke Kejaksaan. "Kami masih tunggu
jawaban Kejaksaan, diharapkan sudah P21," kata Argo, Jumat, 24 Februari 2017
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima berkas kasus
dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menjerat Buni Yani. Hal itu
dibenarkan oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat, Raymond Ali. "Benar, sudah, polda sudah menyerahkan ke kejati
Jawa Barat," kata Raymond.
Raymond menambahkan, berkas tersebut telah dikembalikan lagi ke Polda
Metro Jaya karena dianggap bekum lengkap.
Kendati demikian, Raymond enggan merinci kekurangan dari berkas itu.
"Intinya berkasnya masih ada kekurangan ya. Kejati Jabar mengembalikan
berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.
Adapun Buni Yani ditapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh
Komunitas Kotak ADJA yang merupakan anggota relawan pasangan Calon
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful
Hidayat. Buni dilaporkan karena memposting video pidato ahok dengan
caption yang diedit dan dianggap tidak sesuai dengan isi pidato Ahok.
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik
tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian
atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah
kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
*INGE KLARA SAFITRI*