-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://www.antaranews.com/berita/1293282/pengamat-uu-harus-masukkan-klausul-cabut-kewarganegaraan-bagi-teroris?utm_source=antaranews&utm_medium=related&utm_campaign=related_news



Pengamat: UU harus masukkan klausul cabut kewarganegaraan bagi teroris


Rabu, 12 Februari 2020 21:14 WIB

Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) 
berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin 
(10-2-2020). Mereka menolak rencana pemulangan sekitar 600 warga negara 
Indonesia (WNI) eks ISIS kembali ke Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Jakarta (ANTARA) - Analis konflik dan terorisme Alto Luger mengatakan 
pemerintah harus memasukkan klausul pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang 
bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri pada undang-undang.

"Undang-undang harus bisa memasukkan klausul atau pasal yang mengatakan, kalau 
kamu bergabung kelompok teroris di luar negeri, maka otomatis kewarganegaraan 
bisa dicabut atau paling tidak diminimalkan, sehingga tidak ada perlindungan 
konsuler dan lain-lain bagi mereka," kata Alto di Jakarta, Rabu.

Saat ini, kata dia belum ada klausul atau pasal tersebut tercantum dalam 
undang-undang, sehingga akan ada pendapat bahwa mereka yang tergabung dalam 
kelompok terorisme belum bisa dikatakan eks-WNI.

"Nah itu tanggung jawab dari pemerintah, eksekutif dan legislatif untuk membuat 
aturan agar orang tidak gampang ikut dalam kelompok terorisme," katanya.

Sebanyak 600 lebih ISIS eks-WNI yang dikatakan pemerintah tidak akan 
dipulangkan, kata dia, belum bisa dikatakan sudah batal kewarganegaraan mereka 
apalagi kalau orang mengklaim pembatalan tersebut hanya karena video pembakaran 
paspor.

"Ya nggak (begitu) dong, semua orang ngomong bakar paspor, tapi kita nggak 
pernah ada bukti melihat bahwa yang dibakar itu paspor, kalau misalnya si A 
bakar paspor masa B, C dan D otomatis dianggap susah meninggalkan 
kewarganegaraan, kan tidak kan, itu perlu 'assessment'," kata dia.

Pengamat Timur Tengah dan Terorisme, M Syauqillah juga menyampaikan hal serupa, 
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 hanya menjelaskan WNI kehilangan 
kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing.

"Dan hari ini WNI masuk ke ISIS nah apakah kita menafsirkan ISIS itu dinas 
tentara asing? Padahal dalam hukum militer, ISIS adalah 'unlawfull' kombatan 
atau kelompok teroris," kata dia.

Jika WNI yang masuk ke ISIS dikatakan batal kewarganegaraan artinya menurut dia 
sama saja dengan mengakui ISIS sebagai negara yang sah dengan asumsi mereka 
bergabung dalam kombatan ISIS sama dengan masuk dinas tentara asing.

Kemudian dari undang-undang tersebut menjelaskan tidak memungkinkan Indonesia 
menghapus kewarganegaraan karena tidak menganut sistem "stateless".

"Jadi jika Indonesia mau membuat warganegaranya stateless maka pasal 30 harus 
ada tata syarat WNI dalam konteks penghapusan dan pembatalan WNI, bisa dalam 
peraturan pemerintah atau merevisi undang-undang," ujarnya.

Baca juga: MUI Palu: Pemulangan WNI mantan ISIS perlu merujuk pada peraturan

Baca juga: Peradilan "in absentia" dapat dibuat tentukan nasib WNI eks ISIS

Baca juga: Gayus sebut nasib WNI eks ISIS harus diputus pengadilan

Baca juga: Keputusan soal anggota ISIS asal Indonesia berlandaskan hukum kuat

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2020

    TAGS:
    Isis





Kirim email ke