KTA IPM - Kartu Tanda Anggota Ikatan Pelajar MuhammadiyahCatatan: walaupun benar pelaku/tersangka pemegang KTA IPM hal ini bukan berarti secara otomatis IPM terlibat. --- Penyerang Mako Brimob Punya KTA IPM
Redaktur: 8 jam yang lalu INDOPOS.CO.ID - PENANGKAPAN dua perempuan di depan Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Sabtu dini hari (12/5) sekitar pukul 03.00, mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak. Apalagi kedua gadis yang terhitung masih anak baru gede (ABG) itu diduga hendak menyerang personel Brimob menggunakan gunting. Dijelaskan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, kedua pelaku, yakni DSM dan SNA berniat melakukan amaliah menyerang polisi dengan segala kemampuan yang dimiliki. Keduanya menyusup masuk ke dalam kantor Mako Brimob untuk memastikan para ikhwan-ikhwan di kelompok mereka sudah tidak ada dalam Rutan Mako Brimob. Menurut Iqbal barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah dua KTP, dua unit ponsel, dan dua gunting. Bahkan salah satu pelaku berinisial DSM, 18, yang kedapatan memegang kartu tanda anggota (KTA) yang dikeluarkan Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, langsung direspon pimpinnan organisasi pelajar tersebut. Melalui situs resminya, https://ipm.or.id/ Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) IPM Velandani Prakoso Menegaskan kalau memang terbukti salah satu anggotanya memang anggota IPM, atau kartu anggota IPM itu otentik, maka pihaknya pasti memberikan pendampingan hukum terhadap anggotanya yang ditangkap itu. “Ketika yang bersangkutan adalah anggota IPM, maka kami akan melakukan pendampingan untuk mengetahui motif dan tindakan tersebut untuk apa. Setelah itu bilamana keduanya benar-benar melanggar hukum maka kami serahkan sepenuhnya kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” terang Velandani. Ia melanjutkan, pihaknya meyakani bahwa kader-kader IPM yang sejati tidak pernah diajarkan untuk melakukan kekerasan atau tindakan-tindakan yang membahayakan orang lain. Apalagi aparat negara dalam menjalankan tugas-tuganya.” Paparnya. Terkait KTA IPM yang dimiliki DSM diklarifikasi Velandani, bahwa KTA IPM secara resmi dikeluarkan dan ditandatangani PP IPM. “Sebagai klarifikasi, KTA IPM secara resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh PP IPM. Kalaupun benar KTA tersebut dikeluarkan oleh PD IPM kami akan menelusuri dan membuktikan otentifikasi dari keduanya apakah anggota telah memenuhi syarat,” pungkasnya. Masih di situs yang sama, Ketua Umum Pimpinan Wilayah (PW) IPM Jawa Tengah Achmad Basyirudin mengatakan, kalau KTA yang dipegang tersangka DSM itu sudah tidak berlaku. “Keanggotaan sudah otomatis tidak berlaku dan status yang bersangkutan adalah alumni dari sekolah Muhammadiyah,” jelasnya. Achmad beralasan, pihaknya sudah mengkroscek langsung salah satu anggota PD IPM Kendal. “DSM memang pernah menempuh pendidikan di salah satu sekolah Muhammadiyah Kendal, namun tidak menjadi pengurus IPM aktif,” jelasnya. Hal senada disampaikan Pengurus PP IPM Periode 2014-2016 Muhammad Hanif yang mengatakan kalau kartu yang dipegang DSM adalah kartu pelajar disekolahnya. “Sebab nomor yang dikeluarkan Pengurus Pusat IPM, baik yang dibikin oleh Pengurus Wilayah maupun Pengurus Daerah maka nomor paling belakang harus minta dari Pengurus Pusat. Kalau tidak berarti bukan KTA tapi kartu pelajar di sekolahnya,” pungkasnya. Untuk diketahui saat ditangkap, selalin mengantongi KTP, DSM juga mengantongi KTA anggoa IPM dengan nomor baku anggota 11.24.14.1906 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah Ikatan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kendal. (ind)