KTA IPM - Kartu Tanda Anggota Ikatan Pelajar MuhammadiyahCatatan: walaupun 
benar pelaku/tersangka pemegang KTA IPM hal ini bukan berarti secara otomatis 
IPM terlibat.
---
 
Penyerang Mako Brimob Punya KTA IPM


Redaktur: 
8 jam yang lalu



INDOPOS.CO.ID - PENANGKAPAN dua perempuan di depan Mako Brimob Kelapa Dua Depok 
pada Sabtu dini hari (12/5) sekitar pukul 03.00, mendapat perhatian serius dari 
sejumlah pihak. Apalagi kedua gadis yang terhitung masih anak baru gede (ABG) 
itu diduga hendak menyerang personel Brimob menggunakan gunting.

Dijelaskan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, kedua pelaku, 
yakni DSM dan SNA berniat melakukan amaliah menyerang polisi dengan segala 
kemampuan yang dimiliki. Keduanya menyusup masuk ke dalam kantor Mako Brimob 
untuk memastikan para ikhwan-ikhwan di kelompok mereka sudah tidak ada dalam 
Rutan Mako Brimob. Menurut Iqbal barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku 
adalah dua KTP, dua unit ponsel, dan dua gunting.

Bahkan salah satu pelaku berinisial DSM, 18, yang kedapatan memegang kartu 
tanda anggota (KTA) yang dikeluarkan Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar 
Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, langsung direspon pimpinnan 
organisasi pelajar tersebut. 

Melalui situs resminya, https://ipm.or.id/ Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) IPM 
Velandani Prakoso

Menegaskan kalau memang terbukti salah satu anggotanya memang anggota IPM, atau 
kartu anggota IPM itu otentik, maka pihaknya pasti memberikan pendampingan 
hukum terhadap anggotanya yang ditangkap itu.

“Ketika yang bersangkutan adalah anggota IPM, maka kami akan melakukan 
pendampingan untuk mengetahui motif dan tindakan tersebut untuk apa. Setelah 
itu bilamana keduanya benar-benar melanggar hukum maka kami serahkan sepenuhnya 
kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” terang Velandani.

Ia melanjutkan, pihaknya meyakani bahwa kader-kader IPM yang sejati tidak 
pernah diajarkan untuk melakukan kekerasan atau tindakan-tindakan yang 
membahayakan orang lain. Apalagi aparat negara dalam menjalankan 
tugas-tuganya.” Paparnya.

Terkait KTA IPM yang dimiliki DSM diklarifikasi Velandani, bahwa KTA IPM secara 
resmi dikeluarkan dan ditandatangani PP IPM. “Sebagai klarifikasi, KTA IPM 
secara resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh PP IPM. Kalaupun benar KTA 
tersebut dikeluarkan oleh PD IPM kami akan menelusuri dan membuktikan 
otentifikasi dari keduanya apakah anggota telah memenuhi syarat,” pungkasnya.

Masih di situs yang sama, Ketua Umum Pimpinan Wilayah (PW) IPM Jawa Tengah 
Achmad Basyirudin mengatakan, kalau KTA yang dipegang tersangka DSM itu sudah 
tidak berlaku. “Keanggotaan sudah otomatis tidak berlaku dan status yang 
bersangkutan adalah alumni dari sekolah Muhammadiyah,” jelasnya.

Achmad beralasan, pihaknya sudah mengkroscek langsung salah satu anggota PD IPM 
Kendal. “DSM memang pernah menempuh pendidikan di salah satu sekolah 
Muhammadiyah Kendal, namun tidak menjadi pengurus IPM aktif,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Pengurus PP IPM Periode 2014-2016 Muhammad Hanif yang 
mengatakan kalau kartu yang dipegang DSM adalah kartu pelajar disekolahnya. 
“Sebab nomor yang dikeluarkan Pengurus Pusat IPM, baik yang dibikin oleh 
Pengurus Wilayah maupun Pengurus Daerah maka nomor paling belakang harus minta 
dari Pengurus Pusat. Kalau tidak berarti bukan KTA tapi kartu pelajar di 
sekolahnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ditangkap, selalin mengantongi KTP, DSM juga mengantongi 
KTA anggoa IPM dengan nomor baku anggota 11.24.14.1906 yang ditandatangani 
Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah Ikatan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kendal. 
(ind)








Kirim email ke