-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://www.antaranews.com/berita/1712546/petani-urutsewu-keberatan-dikeluarkannya-sertifikat-hak-pakai-tni-ad




Petani Urutsewu keberatan dikeluarkannya sertifikat hak pakai TNI AD

Senin, 7 September 2020 23:21 WIB

Perwakilan petani Urutsewu Kabupaten Kebumen didampingi LBH Yogyakarta dan LBH 
Semarang mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat hak pakai tanah 
Urutsewu kepada TNI AD di Kantor BPN Kabupaten Kebumen. (ANTARA/HO - dok. 
pribadi)
Kebumen (ANTARA) - Petani Urutsewu di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, 
mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/BPN atas dikeluarkannya sertifikat hak 
pakai tanah Urutsewu kepada TNI AD.

Sejumlah perwakilan petani didampingi LBH Yogyakarta dan LBH Semarang yang 
tergabung dalam Tim Advokasi Perjuangan Urutsewu Kebumen (Tapuk) mengajukan 
keberatan tersebut di Kantor BPN Kabupaten Kebumen, Senin.

Koordinator Urutsewu Bersatu Widodo Sunu Nugroho dalam keterangan pers 
menyampaikan keberatan ini berkaitan dengan dikeluarkannya sertifikat hak pakai 
kepada TNI AD di lahan milik para petani tanpa ada persetujuan.

Pensertifikatan lahan para petani ini dilakukan oleh TNI AD secara sepihak.

Baca juga: Puluhan warga gelar aksi damai protes penanganan konflik lahan 
Besipae
Baca juga: Pusat diminta ikut selesaikan persoalan masyarakat adat Laman Kinipan
Baca juga: Lahan pertanian warga lima desa di Besipae dipisahkan jadi hak milik

Termasuk BPN juga melakukan pengukuran tidak melibatkan para petani yang secara 
langsung berbatasan.

Hal itu secara prosedur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang 
Pendaftaran Tanah tidak sesuai karena tanpa adanya pemberitahuan maupun 
persetujuan dengan lahan-lahan yang menjadi batas klaim tanah TNI AD.

Menurut dia data yang dibuat TNI AD untuk mendaftarkan tanah tidak diketahui 
dari mana asal muasalnya.

Sampai dengan saat ini, katanya tanah-tanah yang di klaim TNI AD adalah milik 
para petani dengan bukti C Desa dan beberapa sertifikat hak milik.

Selain itu, katanya penyampaian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tentang terbitnya 
sertifikat hak pakai TNI AD sebagai langkah penyelesaian konflik terbukti salah 
besar.

"ATR/BPN ceroboh dalam menangani konflik Urutsewu di mana setiap proses yang 
dijalankan tidak melibatkan masyarakat terdampak," katanya.

Ia menilai tindakan Kementerian ATR/BPN tersebut tidak sesuai dengan amanat 
Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dalam 
pasal 10 tentang asas umum pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya 
kecermatan dan juga keterbukaan.

Di masa pandemi seperti ini, menurut dia seharusnya Kementerian ATR/BPN dan TNI 
AD menjamin keamanan masyarakat untuk menggarap lahan-lahannya guna ketahanan 
pangan. Bukan malah memanfaatkan situasi dengan mengeluarkan sertifikat 
diam-diam.

Berdasarkan realita tersebut, katanya para petani pemegang hak di atas lahan 
Urutsewu yang sah meminta Kementerian ATR/BPN untuk menerima keberatan 
masyarakat Urutsewu atas penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah 
Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Petani juga meminta dicabut sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN kepada TNI AD 
atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertahanan Republik 
Indonesia. 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2020







Kirim email ke