-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2111-pilkada-tanpa-politik-identitas Rabu 09 September 2020, 05:00 WIB Pilkada tanpa Politik Identitas Administrator | Editorial PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) belum pernah lepas dari praktik politik uang, politik identitas, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam. Kalaupun kelimanya tidak muncul sekaligus dalam satu waktu pelaksanaan pesta demokrasi setidaknya dua, yakni politik uang dan politik identitas selalu ada. Dari praktik politik identitas pula kemudian dapat terwujud hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam sebagai turunannya. Politik identitas bersandar pada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Atribut-atribut itu sesungguhnya tidak berhubungan dengan kualitas calon pemimpin. Namun, itu mudahnya dipakai untuk mengaburkan pemilih dari objektivitas. Dampak paling ekstrem dari politik identitas ialah perpecahan di masyarakat hingga menimbulkan konflik-konflik sosial. Kohesi yang terbangun oleh spirit Bhinneka Tunggal Ika rontok hingga perlu waktu lama untuk pulih. Politik uang dan politik identitas tidak ubahnya mental korup dalam berdemokrasi yang sudah begitu mengakar sehingga sulit dikikis. Akan tetapi, bukan berarti lantas kita menyerah dan melakukan pembiaran. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur larangan atas praktik politik identitas. Pasal 69 huruf (b) menyebut kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon gubernur dan atau juga partai politik. Pun Pasal 69 huruf (c) mengatur larangan untuk melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau juga kelompok masyarakat. Sanksi tegas pun diatur dalam Pasal 187 ayat (2). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 dan seterusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau dengan denda paling sedikit Rp600.000 atau maksimal Rp6.000.000. Lalu mengapa politik identitas masih tetap marak bahkan sempat menjadi brutal seperti pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019? Tentu pembuatan aturan saja tidak cukup. Perlu penegakan hukum untuk bisa meredam praktik yang mencoreng demokrasi. Sanksi jangan sampai hanya menghiasi lembaran peraturan hingga irit dijatuhkan. Ini semua merupakan kerja yang berkelanjutan dari penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum. Hal itu pun membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi sekaligus wawas diri. Pilkada 2020 dengan pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember mendatang bukan hanya menghadapi kerawanan politik uang dan politik identitas. Pandemi covid-19 menyeruak ke posisi paling atas kerawanan pilkada. Artinya, kerja penyelenggaraan dan pengawasan pilkada semakin berat. Di sisi lain, pemilih mendapatkan momentum memilih calon pemimpin daerah yang paling mumpuni menghadapi krisis semacam wabah penyakit. Para pasangan calon harus tampil dengan gagasan-gagasan yang inovatif, terutama untuk menangani pandemi covid-19. Tugas pemilih mempelajari betul rekam jejak para pasangan calon dan menyimak gagasan-gagasan mereka. Bukannya malah menyibukkan diri larut dalam hasutan berbasis SARA, dan yang lebih buruk lagi: ikut menyebarkan. Pilkada 2020 harus bebas dari politik identitas yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan. Karena itu, tidak boleh dibiarkan penggunaan bahasa, penggunaan narasi, penggunaan simbol-simbol yang membahayakan persatuan dan kesatuan masyarakat. Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2111-pilkada-tanpa-politik-identitas