Pimpinan Anak Cabang AGRA Kec. Sembalun Terus Menggalang Dukungan Untuk Mempertahankan Tanah Garapan Petani dan Menolak Perpanjangan HGU PT. Sembalun Kusuma Emas (PT. SKE) 27 Februari, 2017 Sembalun 26 Februari 2017. Jajaran pimpinan ranting dan anak cabang AGRA kec. sembalun beserta aliansinya Aman (aliansi masyarakat adat nusantara) kec.sembalun bersama-sama mendatangi salah satu anggota DPRD kabupaten Lombok Timur dapil sembalun. Kunjungan kali ini dilakukan di Kediaman Bapak Mertawani SE. Anggota dewan Komisi III, sebelumnya kunjungan dilakukan dikediaman Bapak. Sudiran SH angota dewan Komisi satu pada tanggal 18 Februari lalu. Kunjungan-kunjungan dilakukan dalam rangka untuk mencari dukungan untuk menolak pemberian HGU PT. SKE.Amak Rely yang merupakan ketua anak cabang AGRA sembalun menceritakan historis status tanah dan pengalaman panjang perjuangan petani melawan PT SKE dari sejak tahun 1990 sampai sekarang. Selain itu juga Amak Rely menyampaikan hasil dari perjuangan yang di lakukan oleh petani penggarap mulai dari hasil hearing pertama di kantor BPN kabupaten.Lombok timur dan DPRD Lombok timur yang hasilnya tidak ada izin HGU atas nama PT SKE di kec.sembalun.Dari Hasil Heraing dengan pihak BPN Propinsi menyatakan tidak akan mengeluakan izin baru kepada PT. SKE jika di tanah yg sedang diajukan HGU terdapat konflik dengan masyarakat. Hasil tersebut dinilai merupakan kemenangan kecil dan perlu mendapat dkunga yang luas termasuk para anggota dewan, hal ini disampaikan kpada bapak. Mertawi SE, Penjelasan juga disampaikan oleh para perwakilan pimpinan ranting masing masing desa yang pada pokoknya saat ini tanah-tanah yang sedang digarap oleh para petani adalah gantungan hidup satu-satunya, dan selama ini mereka dapat menghidupi keluarga dari hasil pertanian.Menanggapi paparan dan maksud kunjungan Pimpinan Anak Cabang AGRA Sembalun, Bapak Martawani SE, menyampaikan penilaianya terhadap PT. SKE, bahwa bahwa dalam pengajuan izin HGU yg pertama ada proses hukum. PT. SKE tidak malakukan pembebasan tanah sebagai syarat administrasi awal.sehingga secara hukum PT. SKE tidak berhak mengakui bahwa tanah tersebut adalah bekas HGU nya selain itu secara tegas beliau menyatakan perjuangan yg di lakukan oleh patani sudah benar dan akan tetap mendukung perjuangan petani sembalun, dan sebagai bentuk dukungan Bapak. Martawi menandatangani surat peryataan dukungan yg telah disiapkan oleh Pimpinan Anak cabang AGRA Kecamatan Sembalun.
[GELORA45] Pimpinan Anak Cabang AGRA Kec. Sembalun Terus Menggalang Dukungan Untuk Mempertahankan Tanah Garapan Petani dan Menolak Perpanjangan HGU PT. Sembalun Kusuma Emas (PT. SKE)
Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45] Mon, 27 Feb 2017 10:43:09 -0800