Pimpinan Anak Cabang AGRA Kec. Sembalun Terus Menggalang Dukungan Untuk 
Mempertahankan Tanah Garapan Petani dan Menolak Perpanjangan HGU PT. Sembalun 
Kusuma Emas (PT. SKE)
27 Februari, 2017
Sembalun 26 Februari 2017. Jajaran pimpinan ranting dan anak cabang AGRA kec. 
sembalun beserta aliansinya Aman (aliansi masyarakat adat nusantara) 
kec.sembalun bersama-sama mendatangi salah satu anggota DPRD kabupaten Lombok 
Timur dapil sembalun. Kunjungan kali ini dilakukan di Kediaman Bapak Mertawani 
SE. Anggota dewan Komisi III, sebelumnya kunjungan dilakukan dikediaman Bapak. 
Sudiran SH angota dewan Komisi satu pada tanggal 18 Februari lalu. 
Kunjungan-kunjungan dilakukan dalam rangka untuk mencari dukungan untuk menolak 
pemberian HGU PT. SKE.Amak Rely yang merupakan ketua anak cabang AGRA sembalun 
menceritakan historis status tanah dan pengalaman panjang perjuangan petani 
melawan PT SKE dari sejak tahun 1990 sampai sekarang. Selain itu juga Amak Rely 
menyampaikan hasil dari perjuangan yang di lakukan oleh petani penggarap mulai 
dari hasil hearing pertama di kantor BPN kabupaten.Lombok timur dan DPRD Lombok 
timur yang hasilnya tidak ada izin HGU atas nama PT SKE di kec.sembalun.Dari 
Hasil Heraing dengan pihak BPN Propinsi menyatakan tidak akan mengeluakan izin 
baru  kepada PT. SKE jika di tanah yg sedang diajukan HGU terdapat konflik 
dengan masyarakat. Hasil tersebut dinilai merupakan kemenangan kecil dan perlu 
mendapat dkunga yang luas termasuk para anggota dewan, hal ini disampaikan 
kpada bapak. Mertawi SE, Penjelasan juga disampaikan oleh para perwakilan 
pimpinan ranting masing masing desa yang pada pokoknya saat ini tanah-tanah 
yang sedang digarap oleh para petani adalah gantungan hidup satu-satunya, dan 
selama ini mereka dapat menghidupi keluarga dari hasil pertanian.Menanggapi 
paparan dan maksud kunjungan Pimpinan Anak Cabang AGRA Sembalun, Bapak 
Martawani SE, menyampaikan penilaianya terhadap PT. SKE, bahwa bahwa dalam 
pengajuan izin HGU yg pertama ada proses hukum. PT. SKE tidak malakukan 
pembebasan tanah sebagai syarat administrasi awal.sehingga secara hukum PT. SKE 
tidak berhak mengakui bahwa tanah tersebut adalah bekas HGU nya selain itu 
secara tegas beliau menyatakan perjuangan yg di lakukan oleh patani sudah benar 
dan akan tetap mendukung perjuangan petani  sembalun, dan sebagai bentuk 
dukungan Bapak. Martawi menandatangani surat peryataan dukungan yg telah 
disiapkan oleh Pimpinan Anak cabang AGRA Kecamatan Sembalun.

Kirim email ke