http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/11/28/p04f5f382-puluhan-ribu-karyawan-di-karawang-kena-phk



Selasa , 28 November 2017, 16:17 WIB
Puluhan Ribu Karyawan di Karawang Kena PHK

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nur Aini

[image: Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi
(Antara/R. Rekotomo)]

Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R.
Rekotomo)



REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Karawang, mencatat sejak Januari hingga September
2017, sedikitnya 12 ribu karyawan di wilayah ini telah mendapat pemutusan
hubungan kerja (PHK). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, tingginya UMK sebesar Rp 3,6 juta pada
2017 berimbas pada sektor industri terutama, industri garmen, tekstil,
sandang dan kulit.

Perusahaan di sektor ini, tak sanggup beroperasi dengan tingginya UMK.
Sebab, karyawan mereka jumlahnya sangat banyak lebih dari 1.000 orang. "Salah
satu contohnya, PT Dream Sentosa Indonesia (DSI) pada September kemarin
sudah mem-PHK 6.000 karyawannya," ujar Suroto, kepada *Republika.co.id
<http://Republika.co.id>,* Selasa (28/11).

Perusahaan asal Korea tersebut juga sudah melaporkan untuk hengkang dari
Karawang. Mereka pindah ke Jawa Tengah. Selain PT DSI, dalam waktu dekat PT
Chiwon juga akan mem-PHK 500 karyawannya. Perusahaan tersebut juga gulung
tikar. Begitu pula dengan PT Modeles, mereka hengkang dari Karawang pindah
ke Vietnam.

Suroto menyebutkan, laporan PHK serta perusahaaan yang hengkang dari
Karawang akan terus bertambah sampai akhir tahun. Bahkan, diprediksi akan
menyambung hingga tri mester pertama di 2018. Menyusul dengan tingginya UMK
di wilayah ini. "Prediksi kami, dari sekarang sampai akhir tahun ini
3.000-an karyawan terancam PHK," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, Syaefudin,
mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan kenaikan UMK 2018 yang telah
ditetapkan oleh Gubernur Jabar. Pasalnya, kenaikan UMK itu hanya 8,71
persen dari acuan PP 78/2015.

Padahal, tuntutan dari buruh untuk kenaikan UMK ini mencapai 19,76 persen.
"Acuan kita itu berdasarkan hasil survei hidup layak (KHL)," ujarnya.

Tak hanya UMK, upah sektoral juga naiknya berkisar di 19,76 persen. Akan
tetapi, kenyataannya kenaikannya di bawah 10 persen. Karena itu, dalam
waktu dekat para buruh terutama yang tergabung dalam FSPMI, akan
mem-PTUN-kan surat keputusan gubernur tersebut. Karena, kenaikan UMK dan
upah sektoral masih jauh dari harapan para buruh.

"Saat ini saja, harga-harga dan biaya kos-an sudah naik. Tetapi, naiknya
UMK hanya 8,71 persen dari nilai UMK sebelumnya," ujarnya.

Kirim email ke