http://www.indonesiamedia.com/putusan-mk-cabut-kewenangan-mendagri-batalkan-perda-provinsi/



Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi

Posted by: Reporter <http://www.indonesiamedia.com/author/reporter/> // Berita
Tanah Air <http://www.indonesiamedia.com/category/berita-tanah-air/>, Recent
Articles <http://www.indonesiamedia.com/category/recent-articles/> // MK
<http://www.indonesiamedia.com/tag/mk/> // June 14, 2017
<http://www.indonesiamedia.com/putusan-mk-cabut-kewenangan-mendagri-batalkan-perda-provinsi/>



[image: 123215320160118-090038-resized780x390]Mahkamah Konstitusi (MK)
memutuskan bahwa frasa ” perda <http://indeks.kompas.com/tag/perda> provinsi
dan” yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ini merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait
pembatalan perda <http://indeks.kompas.com/tag/perda> oleh gubernur dan
menteri.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU
Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya putusan MK ini, maka Menteri Dalam
Negeri tidak lagi bisa mencabut perda <http://indeks.kompas.com/tag/perda>
 provinsi.

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang
diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa Pasal
251 Ayat 2, 3, dan 4 UU Pemda sepanjang mengenaiperda
<http://indeks.kompas.com/tag/perda> kabupaten/kota bertentangan dengan UUD
1945.( Kps / IM )
  • [GELORA45] Putusan MK Cab... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke