Memang sebaiknya tidak perlu presidential threshold yang pada dasarnya hanyalah
menghalangi seseorang mengajukan/diajukan sebagai calon presiden, tanpa
threshold semua orang bisa jadi capres termasuk kelompok minoritas seperti
"Ahok" misalnya. Saya baca2 banyak sekali mereka yg saat ini "oposisi
Nah, Rakyat bergerak lagi, secara konstitusional.
Setelah memenangkan gugatan untuk pemiluserentak,
kini Rakyat bergerak lagi untuk menggugat ambang batas
presiden (presidential threshold) yang disahkan DPR
pada Juli 2017 lalu.
DPR hasil pemilu 2014 kelihatan tak mau memakai akalnya