Lalu Kasus PRRI - Permesta yang dalam peristiwa sejarah Indonesia terletak diantara tahun '65 dan 48' boleh dianggap angin lalu?
Am Tue, 24 Oct 2017 20:56:22 +0200 schrieb "Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [nasional-list]" <nasional-l...@yahoogroups.com>: > http://www.panjimas.com/news/2017/10/24/ypkp65-datangi-komnas-ham-komisioner-kasus-48-harus-dibuka/ > > > YPKP65 Datangi Komnas HAM, Komisioner: Kasus 48 Harus Dibuka > <http://www.panjimas.com/news/2017/10/24/ypkp65-datangi-komnas-ham-komisioner-kasus-48-harus-dibuka/> > > 24 Oct 2017 > > <http://www.panjimas.com/news/2017/10/24/ypkp65-datangi-komnas-ham-komisioner-kasus-48-harus-dibuka/> > <http://www.panjimas.com/news/2017/10/24/ypkp65-datangi-komnas-ham-komisioner-kasus-48-harus-dibuka/> > > > > JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Komisioner Komnas HAM, Muhammad > Nurkhoiron menyatakan keinginan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan > 1965/1966 (YPKP65) untuk penyelidikan lanjutan tragedi 65-66 juga > harus dilakukan pada kasus sebelumnya tahun 1948. > > “Sebenarnya ini adalah tugas negara untuk membuka apa yang terjadi > sebenarnya pada tahun 65 dan 48,” katanya kepada Panjimas.com di > Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (24/10). > > Menurutnya agar generasi millenial saat ini dan yang akan datang > mengetahui sejarah yang pernah menimpa anak bangsa. > > “Sampai saat ini banyak yang tidak mengetahui sejarah sebenarnya soal > 65, apalagi 48,” pungkasnya. > > Ketua YPKP65, Bedjo Untung bersama lima rekannya dkk hari ini > mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan bocoran dokumen AS > mengenai kasus 1965. Selain dokumen AS, YPKP65 juga melaporkan > sejumlah aksi teror dan intimidasi terhadap anggota mereka. Bedjo > mengklaim beberapa kegiatan di Cilacap, Jawa Tengah dan Cirebon, Jawa > Barat dibubarkan oleh aparat. [TM]