Lalu Kasus PRRI - Permesta yang dalam peristiwa sejarah Indonesia
terletak diantara tahun '65 dan 48' boleh dianggap angin lalu?



Am Tue, 24 Oct 2017 20:56:22 +0200 schrieb
"Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [nasional-list]"
<nasional-l...@yahoogroups.com>:

> http://www.panjimas.com/news/2017/10/24/ypkp65-datangi-komnas-ham-komisioner-kasus-48-harus-dibuka/
> 
> 
> YPKP65 Datangi Komnas HAM, Komisioner: Kasus 48 Harus Dibuka
> <http://www.panjimas.com/news/2017/10/24/ypkp65-datangi-komnas-ham-komisioner-kasus-48-harus-dibuka/>
> 
> 24 Oct 2017
> 
> <http://www.panjimas.com/news/2017/10/24/ypkp65-datangi-komnas-ham-komisioner-kasus-48-harus-dibuka/>
> <http://www.panjimas.com/news/2017/10/24/ypkp65-datangi-komnas-ham-komisioner-kasus-48-harus-dibuka/>
> 
> 
> 
> JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Komisioner Komnas HAM, Muhammad
> Nurkhoiron menyatakan keinginan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan
> 1965/1966 (YPKP65) untuk penyelidikan lanjutan tragedi 65-66 juga
> harus dilakukan pada kasus sebelumnya tahun 1948.
> 
> “Sebenarnya ini adalah tugas negara untuk membuka apa yang terjadi
> sebenarnya pada tahun 65 dan 48,” katanya kepada Panjimas.com di
> Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (24/10).
> 
> Menurutnya agar generasi millenial saat ini dan yang akan datang
> mengetahui sejarah yang pernah menimpa anak bangsa.
> 
> “Sampai saat ini banyak yang tidak mengetahui sejarah sebenarnya soal
> 65, apalagi 48,” pungkasnya.
> 
> Ketua YPKP65, Bedjo Untung bersama lima rekannya dkk hari ini
> mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan bocoran dokumen AS
> mengenai kasus 1965. Selain dokumen AS, YPKP65 juga melaporkan
> sejumlah aksi teror dan intimidasi terhadap anggota mereka. Bedjo
> mengklaim beberapa kegiatan di Cilacap, Jawa Tengah dan Cirebon, Jawa
> Barat dibubarkan oleh aparat. [TM]

Kirim email ke