https://pemilu.antaranews.com/berita/877247/rekapitulasi-nasional-batalkan-62000-surat-
suara-psu-kuala-lumpur
Rekapitulasi nasional batalkan 62.000
surat suara PSU Kuala Lumpur
* Pilpres <https://pemilu.antaranews.com/pilpres>
* 20 Mei 2019 00:29
Kapolda Jabar: Aksi "people power" bisa ganggu kamtibmas Ketua KPU Arief
Budiman memberikan pengarahan penyusunan laporan pasca pembatalan 62.000
Surat Suara (I)
Kuala Lumpur (ANTARA) - Hasil rapat konsultasi antara KPU dan Bawaslu
sepakat membatalkan penghitungan 62.000 surat suara pos pemungutan suara
ulang (PSU) PPLN Kuala Lumpur.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman di
KPU, Minggu malam, usai pertemuan jeda 30 menit dengan anggota Badan
Pengawas Pemilu RI.
Surat suara yang dibatalkan tersebut adalah surat suara yang dikirim Pos
Malaysia pada (16/5) saat penghitungan PSU berlangsung di Gedung PWTC
Kuala Lumpur.
Bawaslu bersama sejumlah partai yakni Partai Demokrat, PKS, Partai
Gerindra, PDIP dan saksi BPN 02 menolak menghitung surat suara tersebut
karena dikirim saat penghitungan.
PPLN Kuala Lumpur, Partai Nasdem, Partai Golkar dan saksi TKN pasangan
01 sepakat menghitung surat suara tersebut karena pengiriman dari
masyarakat ke Pos Malaysia masih dilakukan pada (15/5).
Karena perbedaan pandangan tersebut KPU dan Bawaslu akhirnya melakukan
pertemuan khusus dan rapat di-skors lagi satu jam mulai Senin (20/5)
pukul 00.45 waktu setempat.
Dengan keputusan tersebut Bawaslu diminta membuat surat rekomendasi
pembatalan penghitungan surat suara tersebut.
Sebelumnya Panwaslu Kuala Lumpur telah merekomendasikan agar yang
dihitung hanya 22.807 PSU pos saja.
*Baca juga: Jokowi-Ma'ruf unggul dalam rekapitulasi di PPLN Kuala Lumpur
<https://www.antaranews.com/berita/875594/jokowi-maruf-unggul-dalam-rekapitulasi-di-ppln-kuala-lumpur>*
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019