Haji Lulung, melolong menantang Ombudsman supaya lapor ke polisi, karena tahu bukan tugas ombudsman untuk memperkarakan. *Ombudsman Republik Indonesia* (disingkat *ORI*) sebelumnya bernama *Komisi Ombudsman Nasional* adalah lembaga negara di Indonesia <https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia> yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara <https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara>, Badan Usaha Milik Daerah <https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Daerah>, dan Badan Hukum Milik Negara <https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Hukum_Milik_Negara> serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara <https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara> atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah <https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Daerah>. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang <https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_(Indonesia)> Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. https://id.wikipedia.org/wiki/Ombudsman_Republik_Indonesia