Haji Lulung, melolong menantang Ombudsman supaya lapor ke polisi, karena
tahu bukan tugas ombudsman untuk memperkarakan.
*Ombudsman Republik Indonesia* (disingkat *ORI*) sebelumnya bernama *Komisi
Ombudsman Nasional* adalah lembaga negara di Indonesia
<https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia> yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan
Usaha Milik Negara <https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara>,
 Badan Usaha Milik Daerah
<https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Daerah>, dan Badan Hukum
Milik Negara <https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Hukum_Milik_Negara> serta
badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan
publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
<https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara>
atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
<https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Daerah>.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang
<https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_(Indonesia)> Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat
Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
https://id.wikipedia.org/wiki/Ombudsman_Republik_Indonesia

Kirim email ke