Ramalan RR terbukti, PLN kini menanggung utang Rp 500 Triliun! 28 Juni 2020
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjGjMLiqaTqAhXvy6YKHWDSDK84WhAWMAR6BAgFEAE&url=https%3A%2F%2Friaunews.com%2F2020%2F06%2Framalan-rr-terbukti-pln-kini-menanggung-utang-rp-500-triliun%2F&usg=AOvVaw1HF0unqSN4rLrIcRbdRKxs Jakarta (Riaunews.com) – Ramalan ekonom senior DR Rizal Ramli kembali terbukti, yaknti tentang proyek pembangkit listrik 35 ribu MW akan menjadi malapetaka di kemudian hari. Pengamat kebijakan publik Syafril Sjofyan mencatat, sejak mendapat jabatan sebagai Menko Kemaritiman di era Presiden Joko Widodo, Rizal Ramli langsung melancarkan kritik keras pada proyek ini. Kini kritik itu terbukti benar. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terlilit utang hingga mencapai Rp 500 triliun pada akhir 2019. Utang ini merupakan buntut dari beban utang dalam jumlah besar untuk membiayai proyek kelistrikan 35 ribu megawatt (MW). Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, kenaikan utang sebesar Rp 500 triliun tersebut terjadi dalam 5 tahun terakhir. Padahal, pada 2014 perseroan hanya berutang tidak sampai Rp 50 triliun. Namun ketika itu, sambung Syafril Sjofyan, Rizal Ramli mendapat serangan dari Wakil Presiden JK, Menteri BUMN Rini Sumarno, dan Menteri ESDM Sudirman Said. Mereka kompak mengatakan bahwa Rizal Ramli tidak tahu apa-apa dan bukan menteri yang seharusnya urus masalah PLN. “Media mainstream TV, koran dan media online ikut “menyerang” RR sebagai menteri tukang heboh. Lucunya, Jokowi yang “membujuk’ RR menjadi Menko malah “tidak berani” membela RR dari serangan tersebut,” kenangnya kepada RMOL, Ahad (28/6/2020). Nasi sudah jadi bubur. Negara terlilit utang yang sedemikian besar, hampir seperempat APBN. Potensi gagal bayar bisa merontokkan negeri ini. “Lalu siapa yang diminta pertanggungjawaban? Padahal sudah diingatkan oleh RR sewaktu menjabat Menko,” ujarnya bertanya-tanya. “Semestinya Presiden Jokowi yang tidak punya kemampuan memilih pembantunya menyelamatkan PLN,” demikian Syafril Sjofyan.***