https://koransulindo.com/setelah-divonis-mati-aman-abdurrahman-bersujud/
d


Setelah Divonis Mati, Aman Abdurrahman Bersujud

22 Juni 2018

   -


<https://koransulindo.com/wp-content/uploads/2018/06/Pengacara.jpg>Kuasa
hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani [Foto: Koran Suluh Indonesia]

*Koran Sulindo* – Setelah mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim,
pria dengan sorban hitam itu langsung bersujud ke lantai. Barangkali hanya
ia terdakwa yang bersujud setelah mendapat vonis hukuman mati.

Itulah yang dilakukan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman
Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman ketika mendengar putusan yang
dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan pada Jumat (22/6). Ketua
Majelis Hakim Akhmad Jaini menetapkan hukuman mati kepada pria kelahiran
Sumedang, Jawa Barat 5 Januari 1972 itu.

Jaini menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti bersalah melakukan
tindak pidana terorisme. “Terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim ketua Akhmad Jaini.

Majelis hakim menyebut, Aman terbukti menggerakkan teror bom Gereja
Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016,
bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni
2017, serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut
Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah, di antaranya Kalimantan, Ambon,
Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi, yang punya
kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah
jihad.

Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo
Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.

Dalam vonis itu Aman tidak mengajukan banding ketika diminta atas putusan
yang disematkan kepada pemimpin JAD.

Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan, kliennya tidak
menerima atau pun menolak vonis hakim karena tidak menerima hukum berlaku
di Indonesia.

“Ustad Aman hanya mengakui hukum Allah, “ ujar Asrudin.

Asrudin mengatakan, sebelum sidang dia sempat berbicara dengan Aman.
“Memang sebelum divonis dia sempat berbicara tidak akan banding bila
divonis mati,” Asrudin menambahkan.

Namun, lanjut Asrudin, dia akan berkomunikasi lagi agar Aman mau merubah
pikirannya, dan mau banding atas vonis yang diterima Aman.

“Moga-moga beliau berubah pikiran dan mau banding atas putusan tersebut,
nanti saya akan berbicara sama ustad Aman, ”kata Asrudin.

*Heran*
Asrudin heran, dalam vonis hakim tidak ada yang meringankan kliennya.
Padahal, Aman selama ini kooperatif. “Masak Ustad Aman kooperatif tidak ada
yang meringankan dalam bacaan hakim, malah memberatkan, padahal selama
persidangan kooperatif,” ujarnya.

Persidangan yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB dijaga secara ketat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar dan Komandan Kodim 0500
Letnan Kolonel Aji A.N, dan sejumlah perwira menengah polisi hadir dalam
persidangan itu.

Sejumlah polisi dengan senjata laras panjang, Tim Gegana, dan polisi
berpakaian preman menjaga ketat sidang Aman.

Pengunjung memadati ruang sidang terdakwa terorisme Aman Abdurrahman [Foto:
Koran Suluh Indonesia]

Kapolres mengatakan, sebanyak 450 personel TNI dan Polri dikerahkan untuk
menjaga persidangan pentolan JAD itu. Berdasarkan pengamatan *Koran Suluh
Indonesia*, untuk memasuki ruangan persidangan Aman, seluruh pengunjung
diperiksa ketat.

Pemeriksaan ketat dilakukan selama persidangan Aman, termasuk kepada
kalangan wartawan. Dalam sidang vonis Aman, pengunjung pengunjung tumpah
ruah memadati ruang persidangan. Dan karena itu, sebagian wartawan harus
menyaksikan pembacaan putusan itu dari luar ruang sidang. *[RLJ]*

Kirim email ke