-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1986-sirekap-kpu-ditolak-bawaslu Kamis 12 November 2020, 05:00 WIB Sirekap KPU Ditolak Bawaslu Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial Sirekap KPU Ditolak Bawaslu MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. SIREKAP yang dibangga-banggakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sirekap ialah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai instrumen dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada. “Bawaslu hari ini (Senin, 9/11) sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Pernyataan Bawaslu itu bagai petir siang bolong. Selama ini KPU membangga-banggakan keberadaan Sirekap. Dibanggakan karena penggunaan Sirekap menjadi tonggak sejarah dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Jika Sirekap jadi dilaksanakan pada 9 Desember, itu untuk pertama kalinya tahapan rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selama ini KPU menggunakan teknologi informasi penghitungan suara hanya sebagai komplementer penghitungan manual. Sejauh ini KPU serius mempersiapkan Sirekap. KPU telah membahasnya bersama Bawaslu dalam rapat koordinasi antara KPU dan Bawaslu di Kantor KPU pada 28 Oktober 2020. Sebelumnya pada 23 hingga 24 Oktober 2020, KPU juga sudah melakukan simulasi Sirekap secara daring dengan KPU di daerah yang menyelenggarakan pilkada. Bahkan, dalam beberapa minggu terakhir ini, KPU melakukan bimbingan teknis untuk seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Selain itu KPU menggelar serial diskusi terfokus untuk menyiapkan landasan hukum Sirekap. Landasan hukum untuk menggantikan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 terkait rekapitulasi dan penghitungan suara pilkada. Bukan tanpa alasan Bawaslu menolak Sirekap. Kata Ratna Dewi Pettalolo, sampai saat ini Bawaslu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Sumber daya manusia KPU di jajaran penyelenggara ad hoc (sementara), baik kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK), dinilai belum siap menggunakan Sirekap. Alasan penolakan lainnya, menurut Bawaslu, terkait dengan ketersediaan jaringan internet dan ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan di-scan dan dikirimkan ke Sirekap. C-Hasil-KWK merupakan penggabungan form sebelumnya bernama C-KWK, C1-KWK, dan C 1Plano-KWK. Ia merupakan sertifikat hasil dan rincian pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS. C-Hasil-KWK inilah yang kemudian dipotret petugas KPPS menggunakan telepon pintar, kemudian diunggah ke aplikasi Sirekap. Aplikasi Sirekap terlebih dahulu dipasang di telepon pintar milik KPPS. Setelah proses di TPS selesai, tahap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai masuk di tingkat kecamatan tanpa melewati desa/kelurahan seperti selama ini. Proses di tingkat kecamatan sebagaimana lazimnya, yang membedakan ialah bahan PPK melakukan rekapitulasi ialah C-Hasil-KWK dalam bentuk digital melalui aplikasi Sirekap, bukan lagi kertas. Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm sudah mengingatkan bahwa Sirekap berpotensi menimbulkan ketegangan antara KPU dan Bawaslu saat penghitungan suara. Ia meyakini jika Bawaslu akan tetap berpegang pada form C1 dalam pembuatan berita acara penghitungan suara. Baik kiranya penyelenggara pilkada mempertimbangkan saran Koalisi Masyarakat Sipil agar KPU tidak memaksakan penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2020. Hasil rekapitulasi manual secara berjenjang tetap menjadi penentu hasil pilkada. Jika penggunaan Sirekap dengan alasan pandemi covid-19, mengapa KPU tidak sekalian menggunakan e-voting ketimbang mencoblos? Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi berkilah bahwa Korea Selatan yang secara teknologi sudah mumpuni tetap menerapkan pemungutan suara secara manual. Melihat data, dari 178 negara yang memiliki lembaga penyelenggara pemilu seperti Indonesia, hanya 46 negara yang menerapkan e-voting. Bagaimana kalau Bawaslu tetap ngotot menolak Sirekap? Kembalikan saja kepada perintah UU Pilkada. Pasal 111 menyebutkan mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU yang ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah. Boleh-boleh saja KPU punya otoritas menentukan Sirekap. Tapi jangan lupa, tanpa mendapatkan dukungan publik, partai politik, dan calon kepala daerah, sia-sia semuanya. Sebab, Sirekap yang tidak dipercayai publik justru menggerus kualitas pilkada, apalagi kalau dianggap Sirekap itu sebagai modus baru kecurangan. Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1986-sirekap-kpu-ditolak-bawaslu