-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/287041-soal-proyek-di-monas-ombudsman-pemprov-diduga-maladministrasi Jumat 31 Januari 2020, 20:33 WIB Soal Proyek di Monas, Ombudsman: Pemprov Diduga Maladministrasi Putri Anisa Yuliani | Megapolitan Soal Proyek di Monas, Ombudsman: Pemprov Diduga Maladministrasi MI/Bary Fathahillah Proyek revitalisasi Monas OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya meminta semua pihak untuk fokus pada upaya resolusi penyelesaian kasus Revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dalam kerangka pelayanan publik dan penyelamatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jakarta. "Kalau mau mencari kesalahan, mudah, pihak Pemprov jelas dapat diduga melakukan maladministrasi terkait perizinan ke Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya Jumat (31/1). Baca juga: Ketua DPRD: Revitalisasi Monas adalah Kebohongan Publik Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana Baca juga: Anies Bisa Kena Pidana karena Revitalisasi Monas Namun, hal tersebut sebenarnya dapat diantisipasi oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum pelaksanaan proyek yaitu ketika bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta sehingga kesalahan itu dapat dikoreksi dari awal jika sungguh-sungguh menggali informasi proyek per-SKPD. Selain itu, kata Teguh, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD di tingkat provinsi merupakan bagian dari pemerintah daerah. Jika Pemprov salah, DPRD juga ikut bersalah ketika proyek ini berjalan tanpa sepengetahuannya, karena SKPD pelaksananya merupakan mitra kerja DPRD. Baca juga: PSI: Kontraktor Revitalisasi Monas Senilai Rp71,3M Tak Meyakinkan Pembangunan proyek revitalisasi tersebut dilakukan di Monas di tengah-tengah antara Gedung Kantor Gubernur dan Istana Presiden, lokasi di mana Menteri Sekretariat Negara (Mensesneng) berkantor. Sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, menurut Teguh, tidak sulit bagi Mensesneg untuk mengonfimasi hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Sekretaris Komisi. Baca juga: Ombudsman Duga Anies Baswedan tidak Verifikasi Laporan ABS Jika komunikasi tersebut baru terjadi saat proses revitalisasi sedang berlangsung, maka dapat diduga bahwa komisi tersebut hanya bekerja ketika ada masalah muncul ke permukaan dan tidak secara rutin menggelar rapat koordinasi. "Kami khawatir, jangan-jangan keduanya, baik Mensesneg maupun Gubernur baru menyadari posisinya sebagai Ketua Komisi Pengarah dan Sekretaris Pengarah juga setelah kasus ini muncul ke permukaan. Kalau keduanya saling menyadari posisi masing-masing dari awal, niscaya hal ini tidak perlu terjadi, apalagi revitalisasi tersebut terjadi di tengah-tengah kantor Mensesneg dan Gubernur," tegas Teguh. Ombudsman Jakarta Raya berpendapat bahwa hal terpenting saat ini adalah penyelamatan kawasan Monas sebagai RTH. "Jumlah RTH di Jakarta setiap tahun tidak bertambah secara signifikan, kami malah menduga RTH Jakarta berkurang karena banyaknya pelaporan ke kami terkait penyalahgunaan RTH tanpa penindakan setiap tahunnya," lanjut Teguh. Baca juga: Terpidana Jadi Dirut Trans-Jakarta, Ombudsman akan Panggil Anies Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta yang terakhir kali melakukan pemetaan Ruang Terbuka Hijau tahun 2017, luasan RTH Murni di Jakarta hanya 7% dan RTH Kombinasi sekitar 2% saja dari keseluruhan luas DKI Jakarta. Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya menghargai permintaan Mensesneg dan DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan Revitalisasi Monas sebelum ada persetujuan dari Komisi Pengarah. Ombudsman Jakarta Raya juga menghargai penghentian pelaksanaan proyek tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran. "Saatnya para pihak duduk bersama dan memastikan bahwa Revitalisasi Monas tidak mengurangi RTH di wilayah Jakarta secara umum, jika diperlukan perlu ada re-design terhadap proyek tersebut," ujarnya. Namun demikian, terkait dengan penebangan pohon di Kawasan Monas, Ombudsman Jakarta Raya berharap Inspektorat dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memeriksa SKPD terkait mengapa hal tersebut sampai terjadi. "Penebangan pohon di Jakarta memiliki aturan yang cukup ketat, mengapa desain proyek yang melibatkan banyak penebangan pohon bisa lolos dan proses penebangan pohon bisa berjalan cukup cepat," lanjut Teguh. Baca juga: Gampang Kecolongan, Ketua DPRD: Anies Sibuk Mikir Pilpres Pemeriksaan, imbuh dia, juga perlu dilakukan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang meloloskan rekomendasi penebangan pohon dan mengizinkan pembangunan revitalisasi berjalan tanpa persetujuan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Teguh menyayangkan hal itu bisa terjadi padahal Pemprov DKI Jakarta memiliki Biro Hukum dan Bagian Hukum di masing-masing SKPD sehingga menurutnya hal ini menjadi aneh jika pihak Pemprov tidak mengetahui aturan tersebut. Pemeriksaan penting untuk dilakukan karena hasilnya dapat dijadikan oleh Gubernur untuk memperbaiki tata kelola, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan proyek-proyek di Provinsi DKI Jakarta ke depannya. Tentunya, sambung dia, hal tersebut juga terkait dengan proyek-proyek lain yang dikelola Kemensetneg seperti Kawasan eks Bandara Kemayoran dan Senayan. Menurut Teguh, Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta harus berkomunikasi lebih intens. "Kami misalnya, mendapat laporan pembangunan apartemen di Kemayoran yang menyebabkan 720 KK warga mengalami kekeringan sejak apartemen tersebut menyedot air tanah. Ketika PDAM hendak masuk untuk memberikan pelayanan kepada warga terdampak, pengelolaanya harus dilakukan dengan tarif perhitungan Pengelola Kawasan Kemayoran," jelas Teguh. Selain koordinasi dengan pihak Kemensetneg dan sebaliknya, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta memperbaiki koordinasi dan sinkronisasi program dan proyek-proyek di lingkungan Pemprov sendiri. (X-15) TAGS:#Anies Baswedan #REVITALISASI#Monas