https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190501122002-32-391102/surat-internal-ungkap-konflik-panas-penyidik-kpk?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop



Home <https://www.cnnindonesia.com/> Nasional
<https://www.cnnindonesia.com/nasional> Berita Politik
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190501122002-32-391102/surat-internal-ungkap-konflik-panas-penyidik-kpk?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop#>
Surat Internal Ungkap Konflik Panas Penyidik KPK

CNN Indonesia | Rabu, 01/05/2019 12:42 WIB

Bagikan :

[image: Surat Internal Ungkap Konflik Panas Penyidik KPK]Gedung Merah Putih
KPK. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)


Jakarta, CNN Indonesia -- *Penyidik
<https://www.cnnindonesia.com/tag/mabes-polri>* dan penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (*KPK*) <https://www.cnnindonesia.com/tag/kpk> diduga
memiliki konflik terkait kebijakan penempatan dan *rekrutmen penyidik
<https://www.cnnindonesia.com/tag/suap>*di Lingkungan Kedeputian Bidang
Penindakan lembaga tersebut.

Hal tersebut terkuak melalui surat internal KPK yang diperoleh
*CNNIndonesia.com*pada Rabu (1/4).

Dalam surat internal itu, puluhan penyidik KPK yang berasal dari Polri
membuat surat terbuka berisikan protes terhadap pimpinan KPK terkait
kebijakan pengangkatan penyelidik menjadi penyidik di lembaga anti-rasuah
itu.


Sedikitnya 42 penyidik KPK dari Polri menandatangani surat yang dibuat
bulan April 2019 tersebut.
Lihat juga:

 *Delapan Tahun, Harta Bupati Talaud Melonjak Rp1,5 M
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190430191548-12-390943/delapan-tahun-harta-bupati-talaud-melonjak-rp15-m/>*


Dalam surat itu, para penyidik Polri yang ditempatkan di KPK menyatakan
protes mereka terkait dengan mekanisme pengangkatan penyelidik menjadi
penyidik tanpa tes.

Para penyidik juga menduga mekanisme pengangkatan ini 'sarat kepentingan
dari oknum pegawai internal yang ingin mereduksi jumlah penyidik dari
Polri' di KPK.

Mekanisme itu disebut tidak sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 1
Tahun 2019 tentang Penataan Karir di KPK.

Para penyidik Polri tersebut menganggap mekanisme ini tidak bisa disebut
sebagai rotasi penempatan lantaran jabatan penyelidik dan penyidik memiliki
fungsi yang berbeda.
Lihat juga:

 *Kasus Sofyan Basir, KPK Panggil Direktur Keuangan PLN
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190430111501-12-390754/kasus-sofyan-basir-kpk-panggil-direktur-keuangan-pln/>*


"*Sehingga tidak tepat ketika perpindahan penyelidik menjadi penyidik tanpa
tes kemudian dimaknai sebagai rotasi karena penyelidik dan penyidik memang
berasal dari satu kedeputian yang sama tetapi memiliki fungsi yang berbeda*,"
bunyi surat itu.

Para penyidik Polri tersebut menganggap mekanisme pemindahan ini juga sarat
ketidakadilan dan diskriminasi. Sebab, penyelidik yang dipindahkan menjadi
penyidik tanpa tes akan memiliki jabatan yang lebih tinggi dengan tanpa
pengalaman sama sekali.

Surat terbuka itu juga menyebut ada sosok yang 'powerful' di KPK sehingga
pimpinan lembaga sama sekali tidak berani bertindak dan bahkan
terafiliasi'dengan kelompok Wadah Pegawai KPK. Hal itu, lanjutnya, karena
ingin menghilangkan ketergantungan KPK terhadap penyidik dari Polri.

Salah satu bentuk protes di KPK. (Foto: Dok. Istimewa)


"*Bahwa Wadah Pegawai sedang berusaha membendung penyidik senior sumber
Polri masuk untuk menjadi kepala satuan tugas atau anggota. Wadah Pegawai
berharap penyidik internal masuk lebih dulu daripada penyidik Polri
sehingga kebutuhan akan penyidik dapat dipenuhi dari internal tanpa
penyidik dari sumber Polri*," bunyi surat terbuka sebanyak tujuh halaman
itu.

Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum
menjawab pertanyaan *CNNIndonesia.com* terkait surat terbuka tersebut.


*Pemeriksaan 'Bos' Penyidik*
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat proses pemeriksaan
kepada Deputi Penindakan Irjen Firli. Deputi pengawas internal memiliki
waktu sepuluh hari untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Hal itu untuk menindaklanjuti petisi dari pegawai KPK terkait hambatan di
bidang penindakan. Terdapat juga wacana terkait pengembalian Firli ke
tempat asalnya yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Lihat juga:

 *Koalisi Sipil Beri Rekomendasi Cegah Korupsi Usai Pilpres
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190430195240-12-390966/koalisi-sipil-beri-rekomendasi-cegah-korupsi-usai-pilpres/>*


"Rapim (rapat pimpinan) itu memutuskan itu diperiksa, dilakukan pemeriksaan
oleh deputi pengawas internal. Kemudian KPK memberikan sepuluh hari kepada
Deputi Pengawas Internal," kata Agus di Gedung KPK, Selasa.

Sebelumnya,  sebagian pegawai KPK mengirimkan petisi kepada pimpinan
lembaganya. Dalam petisi berjudul 'Hentikan segala bentuk upaya menghambat
penanganan kasus' itu pegawai KPK mengeluhkan masalah di bidang penindakan,
salah satunya kebocoran saat penyelidikan.

Kedeputian penindakan mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan
perkara sampai ke level yang lebih tinggi, di antaranya soal kejahatan
korporasi, dan tindak pencucian uang

Kirim email ke