<http://nasional.indopos.co.id/read/2017/06/14/101508/Tanggapan-MUI-soal-Wacana-Penghapusan-Pendidikan-Agama-oleh-Kemendikbud>

http://nasional.indopos.co.id/read/2017/06/14/101508/Tanggapan-MUI-soal-Wacana-Penghapusan-Pendidikan-Agama-oleh-Kemendikbud



Tanggapan MUI soal Wacana Penghapusan Pendidikan Agama oleh Kemendikbud

*Rabu, 14 Juni 2017 | 12:14*

Share:


Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi

INDOPOS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang keinginannya
menghapus pendidikan agama di sekolah. Dengan alasan nilai agama di rapor
siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, Masjid, Pura, atau
Gereja.

Gagasan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 TAHUN 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a. UU tersebut
mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap Satuan Pendidikan
berhak : mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya
dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;

Dalam UU ini jelas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama
itu pada setiap Satuan Pendidikan. Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU
ini sebagaimana tertulis dalam Ketentuan Umum adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,
dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal,
nonformal maupun informal itu berhak mendapatkan pendidikan agama, dan
sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada siswa bahkan lebih
ditegaskan dalam UU tersebut kewajiban tersebut harus sesuai dengan agama
yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," kata Wakil Ketua
Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi kepada *indopos.co.id
<http://indopos.co.id/>* Rabu (14/6).

Hak siswa mendapat pendidikan agama, menurutnya adalah hak yang melekat
pada setiap siswa baik yang belajar di jalur formal, nonformal maupun
informal. Dan pihak sekolah sebagai pengelola pendidikan jalur formal wajib
memberikan pendidikan agama. Kewajiban tersebut tidak bisa disubstitusikan
kepada lembaga pendidikan yang lain.

"MUI sekali lagi mohon kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam
mengeluarkan pernyataan apalagi menyangkut hal yang sangat sensitif dan
berpotensi menimbulkan kegaduhan. Lebih bagus Pak Menteri fokus bekerja
menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik
yang tidak produktif," ujar Zainut.

Banyak masalah pendidikan yang belum tertangani dengan baik, misalnya
masalah sarana pendidikan, tenaga kependidikan, masalah Ujian Akhir
Sekolah, pelaksanaan kurikulum 2013 yang sampai saat ini belum tuntas, dan
masih banyak masalah lainnya. Untuk menyesaikan itu saja waktunya tidak
cukup apalagi ditambah dengan masalah baru yang kontroversial.* (rmn)*

Editor : Ali Rahman

Kirim email ke