*KIS rezim neo-Mojopahit dibilang akan membuat rakyat NKRI sehat walafiat.
Jusuf kalla bilang : ”Negara baik rakyatnya sehat”.Kalau harga pengobatan
mahal bagi rakyat apakah itu negara baik?*


http://aceh.tribunnews.com/2017/11/26/bpjs-kesehatan-akan-hapus-tanggungan-8-penyakit-ini-siap-siap-keluarkan-biaya-mahal-untuk-bero
<http://aceh.tribunnews.com/2017/11/26/bpjs-kesehatan-akan-hapus-tanggungan-8-penyakit-ini-siap-siap-keluarkan-biaya-mahal-untuk-berobat>
s <http://aceh.tribunnews.com/bisnis>
BPJS Kesehatan Akan Hapus Tanggungan 8 Penyakit Ini, Siap-siap Keluarkan
Biaya Mahal untuk Berobat

Minggu, 26 November 2017 09:36


*SERAMBINEWS.COM <http://SERAMBINEWS.COM> -*- Bagi anda anggota BPJS
Kesehatan bersiap-siap karena BPJS akan menghapus tanggungan terhadap
penyakit-penyakit ini.

Dikutip dari Kontan, BPJS Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk
mengatasi permasalahan defisit keuangan yang selalu membebani kinerja
mereka.

Wacana terbaru dengan akan melibatkan peserta dalam mendanai perawatan
penyakit berbiaya tinggi dan berbahaya.

Delapan penyakit yang pendanaannya bisa ditanggung bersama antara BPJS
Kesehatan dengan pasien; jantung, kanker, gagal ginjal stroke, thalasemia,
sirosis hati, leukimia dan hemofilia.

*(Baca: **Gara-gara Info Hoax Wajib Ganti Kartu, Kantor BPJS Kesehatan
Lhokseumawe Diserbu Masyarakat)
<http://aceh.tribunnews.com/2017/11/22/gara-gara-info-hoax-wajib-ganti-kartu-kantor-bpjs-kesehatan-lhokseumawe-diserbu-masyarakat>*

*(Baca: **BPJS Didesak Percepat Bayar Klaim RS Meuraxa)
<http://aceh.tribunnews.com/2017/11/16/bpjs-didesak-percepat-bayar-klaim-rs-meuraxa>*

Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit
tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Maklum saja, biaya yang harus dirogoh dari kantong BPJS Kesehatan untuk
membiayai perawatan penyakit tersebut besar.

Untuk jantung, sepanjang 2016 kemarin, total belanja BPJS Kesehatan yang
harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiaya perawatan penyakit tersebut
mencapai Rp7,485 triliun.

Untuk kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hepatitis,
leukimia, hemofilia masing-masingnya mencapai; Rp2,35 triliun, Rp2,592
triliun, Rp1,288 triliun, Rp485,193 miliar, Rp232, 958 miliar, Rp183,295
miliar dam Rp119,64 miliar.

Jika ditotal, biaya perawatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk
perawatan penyakit tersebut mencapai Rp14,692 triliun atau 21,84% dari
total seluruh biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan
pada 2016 kemarin.

*"Cost sharing *ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget,"
katanya Kamis (23/11).

*(Baca: **Honorer RSU Cut Nyak Dhien Didaftar sebagai Peserta BPJS
Ketenagakerjaan, Ini Jenis Jaminannya)
<http://aceh.tribunnews.com/2017/09/25/honorer-rsu-cut-nyak-dhien-didaftar-sebagai-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-ini-jenis-jaminannya>*

*(Baca: **Pasien BPJS Telantar, Dokter Puskesmas Lawe tak Ada)
<http://aceh.tribunnews.com/2017/08/30/pasien-bpjs-telantar-dokter-puskesmas-lawe-tak-ada>*

Fahmi mengatakan, masih belum tahu berapa porsi pendanaan perawatan yang
akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menghitung rincian beban yang akan
dikenakan.

Fahmi hanya memastikan, pembagian beban tersebut tidak akan diberikan
kepada semua peserta.

Pembagian beban hanya akan dilakukan dengan peserta dari golongan
masyarakat mampu.

*(Baca: **BPJS Kesehatan, KPK, dan Kemenkes Bentuk Tim Pengawas Kecurangan)
<http://aceh.tribunnews.com/2017/07/21/bpjs-kesehatan-kpk-dan-kemenkes-bentuk-tim-pengawas-kecurangan>*

*(Baca: **Kepala BPJS Kesehatan Serahkan Kartu JKN-KIS)
<http://aceh.tribunnews.com/2017/09/15/kepala-bpjs-kesehatan-serahkan-kartu-jkn-kis>*



*Catat! Ini Kategori Gawat Darurat Versi BPJS
<http://aceh.tribunnews.com/tag/bpjs>** Kesehatan *

Banyak di antara kita yang mungkin merasa ribet berobat dengan BPJS
<http://aceh.tribunnews.com/tag/bpjs> Kesehatan.

Pasalnya, kita seringkali tidak bisa langsung ke rumah sakit, namun mesti
ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 dulu tempat kita terdaftar.

Setelah Faskes 1 yang biasanya berupa Puskesmas, klinik, atau dokter
keluarga tidak bisa menangani, barulah kita dirujuk ke rumah sakit.

Masalahnya adalah bagaimana kalau sakit yang diderita masuk kondisi
darurat?

Jika kita ke Faskes 1 dulu, tentu tidak efisien. Namun kalau langsung ke
rumah sakit, kira-kira bakal dilayani tidak, ya?

Tentunya akan dilayani. Tapi ada syaratnya, yakni sakit yang diderita masuk
dalam kondisi darurat versi BPJS <http://aceh.tribunnews.com/tag/bpjs>.
Berikut adalah kategori gawat darurat versi BPJS
<http://aceh.tribunnews.com/tag/bpjs>.

*A. Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri*

Anemia sedang/berat
        Apnea/gasping (henti napas)
        Bayi/anak dengan ikterus (bayi kuning)
        Bayi kecil/prematur
        Cardiac arrest / payah jantung (
        Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
        Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair)
        Difteri (penyakit pernapasan dengan gejala demam, mual, muntah,
nyeri tenggorokan, dll)
        Murmur/bising jantung, Aritmia
        Edema/bengkak seluruh badan
        Epitaksis (mimisan), dengan perdarahan lain disertai demam
        Gagal ginjal akut
        Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
        Hematuria (gejala urin berwarna merah/cokelat)
        Hipertensi berat
        Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
        Intoksikasi atau keracunan (misal: obat serangga)
        Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
        Kejang dengan penurunan kesadaran
        Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari)
        Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
        Sangat sesak, gelisah, kesadaran turun, sianosis dengan retraksi
hebat otot-otot pernapasan
        Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
        Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur
        Tetanus
        Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
        Tifus abdominalis dengan komplikasi

*B. Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan &
Kandungan)*


*Abortus (aborsi, keguguran)*







*        Distosia (kesulitan melahirkan normal)        Eklampsia (keracunan
kehamilan gejalanya tensi tinggi, sakit kepala, muntah, dll)
Kehamilan ektopik terganggu (KET) (hamil di luar kandungan)
Perdarahan antepartum        Perdaragan postpartum        Inversio uteri
(kondisi rahim terbalik atau alami gangguan)        Febris puerperalis
(peradangan di semua alat genitalia, suhu tubuh tinggi)        Hiperemesis
gravidarum dengan dehidrasi (mual muntah parah)        Persalinan kehamilan
risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit*

*C. Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah*
        Abses serebri
        Abses submandibula
        Amputasi penis
        Anuria
        Appendiksitis akut
        Atresia Ani
        BPH dengan retensi urin
        Cedera kepala berat
        Cedera kepala sedang
        Cedera vertebra/tulang belakang
        Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
        Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk:

         {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup;

         {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup;

         {c} Patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan
tertutup;

{d} luka terbuka di wajah


        Selulitis
        Kolesistitis akut
        Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks;
{d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
        Cardiovascular accident tipe perdarahan
        Dislokasi persendian
        Tenggelam (drowning)
        Flail chest
        Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
        Gastroskisis
        Gigitan hewan/manusia
        Hanging (terjerat leher?)
        Hematotoraks dan pneumotoraks
        Hematuria
        Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
        Hernia inkarserata
        Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
        Penyakit <http://aceh.tribunnews.com/tag/penyakit> Hirschprung
        Ileus Obstruksi
        Perdaraha Internal
        Luka Bakar
        Luka terbuka daerah abdomen/perut
        Luka terbuka daerah kepala
        Luka terbuka daerah toraks/dada
        Meningokel/myelokel pecah

        Trauma jamak (multiple trauma)
        Omfalokel pecah
        Pankreatitis akut
        Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
        Patah tulang iga jamak
        Patah tulang leher
        Patah tulang terbuka
        Patah tulang tertutup
        Infiltrat periapendikuler
        Peritonitis generalisata
        Phlegmon pada dasar mulut
        Priapismus
        Perdarahan raktal
        Ruptur tendon dan otot
        Strangulasi penis
        Tension pneumotoraks
        Tetanus generalisata
        Torsio testis
        Fistula trakeoesofagus
        Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
        Trauma tumpul abdomen
        Traumatik amputasi
        Tumor otak dengan penurunan kesadaran
        Unstable pelvis
        Urosepsi

*D. Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)*
        Aritmia
        Aritmia dan rejatan/syok
        Korpulmonale dekompensata akut
        Edema paru akut
        Henti jantung
        Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi,
CVA)
        Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
        Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
        Krisis hipertensi
        Miokardititis dengan syok
        Nyeri dada (angina pektoris)
        Sesak napas karena payah jantung
        Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung

*E. Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata*
        Benda asing di kornea mata/kelopak mata
        Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
        Dakriosistisis akut
        Endoftalmitis/panoftalmitis
        Glaukoma akut dan sekunder
        Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO)
        Selulitis orbita
        Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses,
descematolisis)
        Semua trauma mata (misal: trauma tumpul,  trauma tajam/tembus)
        Trombosis sinus kavernosus
        Tumor orbita dengan perdarahan
        Uveitis/skleritis/iritasi

*F. Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru*
        Asma bronkiale sedang – parah
        Aspirasi pneumonia
        Emboli paru
        Gagal napas
        Cedera paru (lung injury)
        Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
        Hemoptoe berulang
        Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
        Edema paru non kardiogenik
        Pneumotoraks tertutup/terbuka
        Penyakit <http://aceh.tribunnews.com/tag/penyakit> Paru Obstruktif
Menahun dengan eksaserbasi akut
        Pneumonia sepsis
        Pneumotorak ventil
        Status asmatikus
        Tenggelam

*G. Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit
<http://aceh.tribunnews.com/tag/penyakit>** Dalam*
        Demam berdarah dengue (DBD)
        Demam tifoid
        Difteri
        Disekuilibrium pasca hemodialisa
        Gagal ginjal akut
        GEA dan dehidrasi
        Hematemesis melena
        Hematochezia
        Hipertensi maligna
        Keracunan makanan
        Keracunan obat
        Koma metabolik
        Leptospirosis
        Malaria
        Observasi rejatan/syok

*H. Kriterita Gawat Darurat Bidang THT*
        Abses di bidang THT-KL
        Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing
tenggorokan
        Benda asing di telinga dan hidung
        Disfagia
        Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
        Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
        Otalgia akut
        Parese fasialis akut
        Perdarahan di bidang THT
        Syok karena kelainan di bidang THT
        Trauma akut di bidang THT-KL
        Tuli mendadak
        Vertigo (berat)

*I. Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf*
        Kejang
        Stroke
        Meningoensefalitis

Reply via email to