http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/20/170019226/utang-luar-negeri-alami-kenaikan-101-persen-masih-wajar


*Utang Luar Negeri Alami Kenaikan 10,1 Persen, Masih Wajar? *

Pramdia Arhando Julianto
<http://indeks.kompas.com/profile/900/Pramdia.Arhando.Julianto>

Kompas.com - 20/02/2018, 17:00 WIB

[image: Diskusi Kajian Institute for Development of Economics and Finance
(INDEF) terkait penciptaan lapangan kerja di Kantor INDEF, Jakarta, Selasa
(20/2/2018).]Diskusi Kajian Institute for Development of Economics and
Finance (INDEF) terkait penciptaan lapangan kerja di Kantor INDEF, Jakarta,
Selasa (20/2/2018).(KOMPAS.com/ PRAMDIA ARHANDO JULIANTO)



*JAKARTA, KOMPAS.com* - Bank Indonesia (BI) melaporkan, utang luar negeri
<http://indeks.kompas.com/tag/utang-luar-negeri> (ULN) Indonesia pada
kuartal IV 2017 mencapai 352,2 miliar dollar AS atau Rp 4.773 triliun.
Angka tersebut tumbuh sebesar 10,1 persen secara tahunan (yoy).

Masih wajarkah jumlah utang luar negeri Indonesia tersebut?

Anggota Komisi XI DPR <http://indeks.kompas.com/tag/DPR> Mukhamad Misbakhun
memberikan pandangannya. Dia mengatakan, kenaikan ULN sebesar 10,1 masih
dalam batas kewajaran, terlebih karena ULN tersebut digunakan pada sektor
produktif.

"Itu sah kita melakukan utang itu,"  ujar Misbakhun saat ditemui di Kantor
Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF
<http://indeks.kompas.com/tag/Indef>), Jakarta, Selasa (20/2/2018).

"Untuk bangun infrastruktur, begitu bangun infrastuktur diharapkan nanti
akan ada manfaat bagi masyarakat, pergi ke pelabuhan lebih mudah, sektor
ekspor akan mencapai target, ruang tunggu mereka untuk mencapai kapal
menjadi lebih cepat," lanjut dia.

Baca juga : Bangun Infrastruktur, Utang Luar Negeri Indonesia Naik 10,1
Persen di Akhir 2017
<http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/19/210000826/bangun-infrastruktur-utang-luar-negeri-indonesia-naik-10-1-persen-di-akhir>

Menurutnya, penggunaan utang untuk sektor produktif akan menopang laju
pertumbuhan perekonomian nasional, dan juga dibuktikan dengan upaya
pemerintah dalam membayar utang tersebut tepat waktu.

"Pemerintah tidak sekalipun menunda bayar utang, baik itu utang
swasta dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau bentuk bantuan
bilateral, pemerintah sebesar apapun utangnya, pemerintah bisa membayarkan
kewajibannya, pemerintah tetap akan menjaga kepercayaan," tambah Misbakhun.

Dia menilai, saat ini ULN bukan lagi diukur dari sisi jumlah utangnya
tetapi untuk apa dan mampu tidak pemerintah membayar utangnya.

Kirim email ke