https://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/17341/utang_jatuh_tempo_bpjs_kesehatan_rp_4_4_triliun


*Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Rp 4,4 Triliun*

Kamis , 14 Mei 2020 | 14:34


JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa
Dasa menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki utang klaim yang jatuh tempo
kepada rumah sakit (RS) sebesar Rp 4,4 triliun per 13 Mei 2020.

“Melalui keputusan MA pasal 34 yang dibatalkan dengan kondisi BPJS
Kesehatan sampai 13 Mei masih ada klaim yang jatuh tempo sebesar Rp 4,4
triliun. Ini belum dibayar,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis
(14/5/2020).


Kunta mengatakan salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi BPJS Kesehatan
adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yaitu pembatalan kenaikan iuran jaminan
kesehatan.

Kunta menjelaskan penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah dilakukan
sesuai perhitungan kemampuan membayar masyarakat.

Ia menyatakan jika dihitung dengan angka aktuaria maka nilai iuran yang
seharusnya dibayarkan bisa lebih besar yaitu kelas I Rp 280 ribu, kelas II
Rp 184 ribu, kelas III Rp 137 ribu.


“Secara aktuaria besaran iuran PBPU mandiri kelas I bisa sampai Rp 200
ribuan. Ini murni aktuaria tapi kan kami tidak menetapkan besaran segitu
karena kita lihat kemampuan juga,” katanya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan kondisi dan manajemen BPJS Kesehatan masih
perlu banyak perbaikan terutama dalam rangka membayar klaim jatuh tempo
yang turut berpotensi memperlebar defisit.

Kunta memprediksi kondisi keuangan BPJS Kesehatan pada 2020 akan mengalami
defisit Rp 6,9 triliun dengan termasuk menampung carry over defisit pada
2019 lalu yang sekitar Rp 15,5 triliun.


Kemudian, untuk outstanding klaim BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp 6,21
triliun dengan utang klaim belum jatuh tempo mencapai Rp 1,03 triliun.

“Jadi BPJS Kesehatan perlu ada perbaikan untuk mengatasi defisit,” ujarnya.
*(E-3)*

Kirim email ke