----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: jonathango...@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Minggu, 17 Desember 2017 05.19.47 GMT+1Judul: [GELORA45] MUI: Silakan Sandiaga Atur Larangan Atribut Natal bagi Muslim
MUI: Silakan Sandiaga Atur Larangan Atribut Natal bagi Muslim Priska Sari Pratiwi , CNN Indonesia | Senin, 04/12/2017 15:19 WIBBagikan : MUI menyerahkan sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal di ibu kota kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni) Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menunggu langkah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal oleh umat Islam. Anwar menyerahkan sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal di ibu kota kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menyebut, Sandi tengah mengkaji aturan tersebut. “Wagub Sandi silakan katanya mau menata itu. Saya baca (beritanya) hari ini, dia mau menata itu,” kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/12). | Lihat juga: Strategi Polisi Cegah Razia Ormas Jelang Natal | Jelang Hari Raya Natal 2017, MUI kembali mengimbau setiap perusahaan agar tak memaksa karyawannya yang beragama Islam menggunakan atribut Natal. Imbuan itu merujuk fatwa MUI yang dikeluarkan pada 2016. Anwar menyebut haram hukumnya bagi umat Muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain. “Imbauan ini sama seperti tahun 2016. Kami hanya mengingatkan karena tahun kemarin (penggunaan atribut natal) cukup diperhatikan,” ujar Anwar. | Lihat juga: Menag: Fatwa MUI Tidak Mengikat Semua Pihak | Jelang perayaan Natal tahun lalu sempat muncul gejolak lantaran ada sejumlah ormas yang melakukan sweeping atau razia atribut Natal di sejumlah tempat perbelanjaan. Anggota ormas saat itu melakukan razia karena mendasarkan tindakannya pada fatwa MUI. Anwar pun berharap pihak kepolisian dapat membantu sosialisasi larangan itu kepada pihak perusahaan agar tak memaksa karyawan menggunakan atribut natal. Dia meyakini, langkah ini merupakan cara yang tepat bagi semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama. “Jangan karena hal yang tidak substansial sampai menganggu kerukunan umat beragama,” ucapnya. | Lihat juga: Fatwa MUI Terkait Pelarangan Penggunaan Atribut Natal | MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. Fatwa itu menyatakan haram hukumnya bagi umat muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain. Secara terpisah, Sandiaga di Balai Kota berharap perayaan natal menjadi momentum bagi warga Jakarta menggelar kegiatan yang meningkatkan persatuan. Dia menyebut Pemprov DKI tengah mengkaji kebijakan tentang aturan ornamen Natal di pusat keramaian. "Mengenai ornamen-ornamen natal, tentunya dibuat dengan segala peraturan dan ketentuannya," ujar Sandi tanpa menjelaskan lebih detail mengenai aturan yang dia maksud. (pmg/gil)