----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl 
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" 
<GELORA45@yahoogroups.com>; nasional-l...@yahoogroups.com 
<nasional-l...@yahoogroups.com>; "temu_er...@yahoogroups.com" 
<temu_er...@yahoogroups.com>; Persaudaraan 
<perhimpunanpersaudar...@yahoogroups.com>; Sahala Silalahi 
<silalahi2...@yahoo.de>Terkirim: Kamis, 14 Desember 2017 15.07.51 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Mengapa Hakim Lanjutkan Pembacaan Surat Dakwaan Novanto?
     
 


 
 
http://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/09401161/mengapa-hakim-lanjutkan-pembacaan-surat-dakwaan-novanto
 
 
Mengapa Hakim Lanjutkan Pembacaan 
 
 
Surat Dakwaan Novanto?
   Abba Gabrillin Kompas.com - 14/12/2017, 09:40 WIB                      
Suasana majelis hakim saat sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, 
Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan 
dakwaan oleh jaksa penuntut umum.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)      
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua majelis hakim Yanto akhirnya tetap melanjutkan 
sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan 
Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
 
Hakim akhirnya mengesampingkan keluhan sakit yang disampaikan Novanto.
 
Lantas, apa alasan hakim tetap melanjutkan persidangan?
 
Setidaknya ada dua pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Pertama, 
keterangan dokter yang memeriksa Novanto.
 
Sebelum mengambil putusan, lima anggota majelis hakim meminta waktu untuk 
bermusyawarah. Hakim kemudian meminta pendapat para dokter yang dihadirkan 
jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
(Baca juga: 10 Hal Menarik dalam Sidang Perdana Setya Novanto)
 
Setidaknya ada empat dokter yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto. Tiga 
dokter berasal dari RS Cipto Mangunkusumo dan satu dokter merupakan dokter 
pegawai KPK.
 
Dokter Johannes Hutabarat yang memeriksa Novanto sebelum persidangan memastikan 
Novanto dalam keadaan sehat dan mampu dihadirkan sebagai terdakwa. Sementara 
tiga dokter lain yang memeriksa Novanto di Pengadilan Tipikor menyatakan 
Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.
 
(Baca: Setya Novanto Mengaku Sakit, Tiga Dokter Nyatakan Sebaliknya)
 
Hasil pemeriksaan dokter menyebut Novanto tidak menderita diare seperti yang 
dikeluhkan sebelumnya. Kondisi tekanan darah dan gula darah dalam keadaan 
normal.
   
Selain itu, menurut ketiga dokter, Novanto mampu berkomunikasi dengan baik. 
Bahkan, merespons saat diminta menjulurkan lidah.
 
Ketua majelis hakim berkesimpulan bahwa keterangan dokter adalah yang benar. 
Apalagi, dokter menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum atas laporan 
pemeriksaan tersebut.
 
Pertimbangan hukum acara pidana
 
Majelis hakim sependapat dengan permintaan jaksa agar persidangan tetap 
dilanjutkan dan surat dakwaan dibacakan. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Kitab 
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan 
pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas 
kepada penyidik atau hakim.
 
Menurut jaksa, dalam hal ini, Setya Novanto telah menggunakan haknya yang 
diatur dalam Pasal 52 KUHAP. Menurut jaksa, Novanto menggunakan hak untuk 
memilih diam tanpa memberikan keterangan.
 
"Dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan, majelis memiliki kewajiban 
mengingatkan dan sidang diteruskan," ujar ketua majelis hakim Yanto.
 
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat penasihat hukum 
Novanto. Pada pokoknya, meski mempersoalkan kondisi kesehatan Novanto, 
penasihat hukum tetap menyerahkan putusan soal kelanjutan sidang kepada majelis 
hakim.
   Sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya 
Novanto terpaksa diskors.(Kompas TV)
 
 
 
 
 
 
      
  • [GELORA45] Mengapa Hakim ... 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]
    • Fw: [GELORA45] Menga... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke